SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberi sanksi pemberhentian penuh (memecat) Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada tanggal 16 Juli 2024.

Keputusan pemberhentian Hendry ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024, dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pengurus PWI Pusat serta Pengurus PWI DKI Jakarta.

Dalam Surat Keputusan yang sampai ke tangan jurnalis salampapua.com, disebutkan bahwa Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai Hendry telah menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua Umum PWI dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

Dewan Kehormatan juga menilai Hendry melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Selain itu, Dewan Kehormatan menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Masih di bagian pertimbangan Dewan Kehormatan, disebutkan bahwa sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry.

Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan atau mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

Namun Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Menindaklanjuti Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, dalam berita acara rapat pengurus harian PWI Provinsi DKI Jakarta bernomor 01/BA.RPH/PWI-J/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, yang juga sampai ke tangan jurnalis salampapua.com, menyimpulkan bahwa Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta menerima dan melaksanakan rekomendasi sesuai Surat Keputusan Dewan Kehormatan terhadap Hendry Ch Bangun.

Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Penuh Hendry tersebut, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang agar mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.

Diketahui kemudian, pada rapat pleno PWI Pusat menunjuk Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketum PWI Pusat dengan salah satu tugasnya adalah menggelar KLB untuk memilih Ketum PWI Definitif. Namun, baik Keputusan Dewan Kehormatan terkait pemberhentian penuh maupun hasil rapat pleno yang menunjuk Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketum PWI Pusat, ditolak oleh Hendry Ch Bangun melalui Kuasa Hukumnya HMU Kurniadi.

Penulis/Editor: Jimmy