SALAM PAPUA (TIMIKA) - C alias Cika bebas dari
jeratan hukum atas kasus pembakaran terhadap Ipai, kekasihnya yang berujung
dengan terbakarnya rumah kos-kosan (empat petakan) di Jalan Imam Bonjol,
Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana, sekira pukul 16.00
WIT 11 Juli 2024 lalu.
Sempat mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Kuala
Kencana selama 9 hari, pekerja di salah satu counter HP di wilayah SP2 ini
kembali menghirup udara bebas, usai kasus tersebut diselesaikan secara
restorasi justice (RJ) bersama keluarga Bude Usrek selaku pemilik kos-kosan.
"Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,
pelakunya sudah dipulangkan. Berarti proses hukumnya tidak dilanjutkan
lagi," kata Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi melalui Kanit
Reskrim, Ipda Yusak Sawaki saat dihubungi via telepon, Selasa (23/7/2024).
Meski Cika bebas dari jeratan hukum, akan tetapi karena
merasa dirugikan, pemilik kos tetap meminta ganti rugi senilai Rp 90.000.000.
Dimana, tuntutan awal senilai Rp 300.000.000 dan kemudian disanggupi pihak
keluarga Cika hanya Rp 90.000.000.
"Harapannya karena kasus ini sudah diselesaikan secara
kekeluargaan, maka tidak ada lagi permasalahan antar kedua belah pihak,"
ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kebakaran bermula
dari pertengkaran antara pasangan tanpa ikatan pernikahan ini. Lantaran
tersulut emosi, Cika menyuruh seorang anak kecil untuk membeli sebotol bensin
Pertalite, lalu menyiram ke tubuh Ipai yang saat itu sedang merokok dan
terbaring di atas kasur. Akibatnya, api dari badan Ipai menyambar hingga ke
seisi kontrakan dan tiga petakan lainnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

