SALAM PAPUA (TIMIKA) - C alias Cika bebas dari jeratan hukum atas kasus pembakaran terhadap Ipai, kekasihnya yang berujung dengan terbakarnya rumah kos-kosan (empat petakan) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana, sekira pukul 16.00 WIT 11 Juli 2024 lalu.

Sempat mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Kuala Kencana selama 9 hari, pekerja di salah satu counter HP di wilayah SP2 ini kembali menghirup udara bebas, usai kasus tersebut diselesaikan secara restorasi justice (RJ) bersama keluarga Bude Usrek selaku pemilik kos-kosan.

"Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, pelakunya sudah dipulangkan. Berarti proses hukumnya tidak dilanjutkan lagi," kata Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusak Sawaki saat dihubungi via telepon, Selasa (23/7/2024).

Meski Cika bebas dari jeratan hukum, akan tetapi karena merasa dirugikan, pemilik kos tetap meminta ganti rugi senilai Rp 90.000.000. Dimana, tuntutan awal senilai Rp 300.000.000 dan kemudian disanggupi pihak keluarga Cika hanya Rp 90.000.000.

"Harapannya karena kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, maka tidak ada lagi permasalahan antar kedua belah pihak," ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kebakaran bermula dari pertengkaran antara pasangan tanpa ikatan pernikahan ini. Lantaran tersulut emosi, Cika menyuruh seorang anak kecil untuk membeli sebotol bensin Pertalite, lalu menyiram ke tubuh Ipai yang saat itu sedang merokok dan terbaring di atas kasur. Akibatnya, api dari badan Ipai menyambar hingga ke seisi kontrakan dan tiga petakan lainnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi