SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika gelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di distrik pegunungan dan pesisir, di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Selasa (2/7/2024).

Koordinator Divisi (Koodiv) Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Budiono mengatakan ada dua sesi kegiatan yang dilaksanakan, yaitu pembuatan akun serta Bimtek penggunaan aplikasi Coklit.

"Hari ini ada dua sesi, pagi harinya kita membuat akun dan setalah jam 12 dilanjutkan dengan Bimtek untuk penggunaan E-Coklit," ungkap Budiono.

Pembuatan akun dan bimtek penggunaan aplikasi ini sangat penting diketahui oleh semua Pantarlih, guna memperlancar pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Pelaksanaan dua kegiatan ini menurut Budiono, sengaja dilakukan di wilayah kota agar mendapatkan jaringan internet yang penuh. Karena selain mengunduh instalasi E-Coklit, juga agar data juga langsung diunduh ke aplikasi yang ada di handphone masing-masing Pantarlih.

Saat nantinya bertugas di masing-masing distrik, setiap Pantarlih bisa mengunduh data meski tanpa jaringan. Akan tetapi ketika handphone terkoneksi dengan jaringan, maka secara otomatis data E-Coklit tersingkronisasi dengan aplikasi yang ada di KPU.

"Yang saat ini harus diketahui, bagaikan setiap Pantarlih ini menggunakan E-Coklit itu," katanya.

Selain dibekali bimtek penggunaan aplikasi, Pantarlih juga diarahkan harus membangun komunikasi bersama pemangku kepentingan di wilayah tugas masing-masing, sehingga bisa dipahami masyarakat.

Usai bimtek, beberapa hari ke depan KPU melalui tim khusus akan melakukan monitoring penggunaan E-Coklit yang dimulai di wilayah kota, yaitu Distrik Mimika Baru, Wania, Iwaka, Kwamki Narama, Mimika Timur dan Kuala Kencana. Beberapa hari berikutnya, tim lainnya akan melakukan monitoring ke wilayah pegunungan dan pesisir, akan tetapi akan disesuaikan dengan kondisi cuaca.

Lebih lanjut, diharapkan agar semua warga wajib pilih yang memiliki KTP Timika harus didata, sehingga bisa menyalurkan hak suaranya.

"Kalau warga yang belum miliki KTP Timika tidak usah didata, tapi nantinya  masuk ke tahapan data pemilih pindahan (DPP)," jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi