SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mimika gelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi petugas pemutakhiran data pemilih
(Pantarlih) di distrik pegunungan dan pesisir, di Hotel Horison Ultima, Jalan
Hasanuddin, Selasa (2/7/2024).
Koordinator Divisi (Koodiv) Data Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mimika, Budiono mengatakan ada dua sesi kegiatan yang dilaksanakan, yaitu
pembuatan akun serta Bimtek penggunaan aplikasi Coklit.
"Hari ini ada dua sesi, pagi harinya kita membuat akun
dan setalah jam 12 dilanjutkan dengan Bimtek untuk penggunaan E-Coklit,"
ungkap Budiono.
Pembuatan akun dan bimtek penggunaan aplikasi ini sangat
penting diketahui oleh semua Pantarlih, guna memperlancar pelaksanaan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Pelaksanaan dua kegiatan ini menurut Budiono, sengaja
dilakukan di wilayah kota agar mendapatkan jaringan internet yang penuh. Karena
selain mengunduh instalasi E-Coklit, juga agar data juga langsung diunduh ke
aplikasi yang ada di handphone masing-masing Pantarlih.
Saat nantinya bertugas di masing-masing distrik, setiap
Pantarlih bisa mengunduh data meski tanpa jaringan. Akan tetapi ketika
handphone terkoneksi dengan jaringan, maka secara otomatis data E-Coklit
tersingkronisasi dengan aplikasi yang ada di KPU.
"Yang saat ini harus diketahui, bagaikan setiap
Pantarlih ini menggunakan E-Coklit itu," katanya.
Selain dibekali bimtek penggunaan aplikasi, Pantarlih juga
diarahkan harus membangun komunikasi bersama pemangku kepentingan di wilayah
tugas masing-masing, sehingga bisa dipahami masyarakat.
Usai bimtek, beberapa hari ke depan KPU melalui tim khusus akan
melakukan monitoring penggunaan E-Coklit yang dimulai di wilayah kota, yaitu
Distrik Mimika Baru, Wania, Iwaka, Kwamki Narama, Mimika Timur dan Kuala
Kencana. Beberapa hari berikutnya, tim lainnya akan melakukan monitoring ke
wilayah pegunungan dan pesisir, akan tetapi akan disesuaikan dengan kondisi
cuaca.
Lebih lanjut, diharapkan agar semua warga wajib pilih yang
memiliki KTP Timika harus didata, sehingga bisa menyalurkan hak suaranya.
"Kalau warga yang belum miliki KTP Timika tidak usah
didata, tapi nantinya masuk ke tahapan
data pemilih pindahan (DPP)," jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi