SALAM PAPUA (TIMIKA) - Melewati batas waktu yang ditentukan sesuai peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, PAW anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di DPRD Mimika batal dilakukan.

Wakil Ketua DPD Perindo Mimika, Ismail B Mail menjelaskan, proses PAW batal dilakukan karena telah melewati batas waktu yakni enam bulan pasca meninggalnya Leonardus Kocu, sebagai mana yang tertuang dalam PKPU, dan tentu saja kondisi ini diakui sangat merugikan partai.

“Memang ada beberapa kendala yang menyebabkan proses PAW ini lambat dilakukan, seperti karena pasca meninggalnya Leonardus Kocu kita masuk ketahapan Pemilihan Umum sehingga partai fokus pada hal itu. Keterlambatan proses PAW juga dikarenakan pihak keluarga Almarhum terlambat memberikan surat kematian,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Ismail mengaku bahwa memang partai telah mengurus semua persyaratan PAW dan awal Juni dirinya berangkat ke Provinsi untuk membawa semua dokumen PAW tersebut.

Saat membawa berkas PAW ke Provinsi, dia berkonsultasi dengan Asisten I Sekda Provinsi Papua Tengah untuk mempertanyakan SK tersebut, namun Asisten I Sekda Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum menjelaskan bahwa PAW tidak dapat dilakukan.

“Biro Hukum sudah jelaskan dan yah kami terima keputusan sesuai ketentuan. Seharusnya kepengurusan PAW kami lakukan lebih cepat, tapi yah sudah, memang sangat rugi bagi Partai,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy