SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Melewati batas waktu yang ditentukan sesuai
peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, PAW anggota Partai Persatuan
Indonesia (Perindo) di DPRD Mimika batal dilakukan.
Wakil Ketua DPD Perindo Mimika, Ismail B Mail
menjelaskan, proses PAW batal dilakukan karena telah melewati batas waktu yakni
enam bulan pasca meninggalnya Leonardus Kocu, sebagai mana yang tertuang dalam
PKPU, dan tentu saja kondisi ini diakui sangat merugikan partai.
“Memang ada beberapa kendala yang menyebabkan
proses PAW ini lambat dilakukan, seperti karena pasca meninggalnya Leonardus
Kocu kita masuk ketahapan Pemilihan Umum sehingga partai fokus pada hal itu. Keterlambatan
proses PAW juga dikarenakan pihak keluarga Almarhum terlambat memberikan surat
kematian,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Ismail mengaku bahwa memang partai telah
mengurus semua persyaratan PAW dan awal Juni dirinya berangkat ke Provinsi untuk
membawa semua dokumen PAW tersebut.
Saat membawa berkas PAW ke Provinsi, dia
berkonsultasi dengan Asisten I Sekda Provinsi Papua Tengah untuk mempertanyakan
SK tersebut, namun Asisten I Sekda Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum
menjelaskan bahwa PAW tidak dapat dilakukan.
“Biro Hukum sudah jelaskan dan yah kami terima
keputusan sesuai ketentuan. Seharusnya kepengurusan PAW kami lakukan lebih
cepat, tapi yah sudah, memang sangat rugi bagi Partai,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy