SALAM PAPUA (TIMIKA)- Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) menertibkan lima lokasi tempat permainan judi king yang ada di wilayah Gorong-gorong dan Kebun Siri.

"Benar, tanggal 23 Juli 2024 kami lakukan penertiban lokasi permainan judi king di 5 titik, yang sangat mengganggu ketertiban umum," kata Kapolsek Miru, AKP Jai Limbong, Rabu (24/7/2024).

Disampaikan Kapolsek, penertiban kelima lokasi tempat permainan judi king tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan juga bertindak selaku Piket Pawas, Ipti I Ketut Siartika, bersama 10 personel lainnya.

Disampaikan, bahwa bukan hanya melakukan penertiban, personel Polsek Miru juga memberikan imbauan dan pemahaman kepada pengelola dan masyarakat yang berada di lokasi. Dan selanjutnya mengamankan beberapa alat peraga, yang digunakan untuk operasional permainan judi king sebagai barang bukti.

"Ada barang bukti yang diamankan, seperti papan lempar undian maupun tempat undian," jelasnya.

Menurut AKP Limbong, tidak ada aksi protes dan perlawanan yang dilakukan masyarakat dan pengelola saat penertiban ini. Namun pengelola diingatkan, untuk tidak mengulangi mengoperasikan permainan judi king, dan apabila hal tersebut tidak diindahkan maka pihak aparat kepolisian, akan melakukan tindakan tegas terukur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan AKP Limbong, bahwa pihak Polsek Mimika Baru akan terus melakukan penertiban permainan judi king yang beroperasi di wilayahnya. Untuk itu diharapkan kepada pihak masyarakat bisa bekerjasama, apabila mendapati atau mengetahui adanya permainan judi king, segera memberikan informasi sehingga bisa ditindaklanjuti.

"Kami akan lakukan penertiban berlanjut dan mengambil tindakan tegas, apabila ada pihak-pihak yang sengaja tidak mengindahkan imbauan kami," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi