SALAM PAPUA (TIMIKA)- Kepolisian Sektor (Polsek)
Mimika Baru (Miru) menertibkan lima lokasi tempat permainan judi king yang ada
di wilayah Gorong-gorong dan Kebun Siri.
"Benar, tanggal 23 Juli 2024 kami lakukan penertiban
lokasi permainan judi king di 5 titik, yang sangat mengganggu ketertiban
umum," kata Kapolsek Miru, AKP Jai Limbong, Rabu (24/7/2024).
Disampaikan Kapolsek, penertiban kelima lokasi tempat
permainan judi king tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan juga
bertindak selaku Piket Pawas, Ipti I Ketut Siartika, bersama 10 personel
lainnya.
Disampaikan, bahwa bukan hanya melakukan penertiban,
personel Polsek Miru juga memberikan imbauan dan pemahaman kepada pengelola dan
masyarakat yang berada di lokasi. Dan selanjutnya mengamankan beberapa alat
peraga, yang digunakan untuk operasional permainan judi king sebagai barang
bukti.
"Ada barang bukti yang diamankan, seperti papan lempar
undian maupun tempat undian," jelasnya.
Menurut AKP Limbong, tidak ada aksi protes dan perlawanan
yang dilakukan masyarakat dan pengelola saat penertiban ini. Namun pengelola
diingatkan, untuk tidak mengulangi mengoperasikan permainan judi king, dan apabila
hal tersebut tidak diindahkan maka pihak aparat kepolisian, akan melakukan
tindakan tegas terukur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan AKP Limbong, bahwa pihak Polsek Mimika Baru akan
terus melakukan penertiban permainan judi king yang beroperasi di wilayahnya.
Untuk itu diharapkan kepada pihak masyarakat bisa bekerjasama, apabila
mendapati atau mengetahui adanya permainan judi king, segera memberikan
informasi sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Kami akan lakukan penertiban berlanjut dan mengambil
tindakan tegas, apabila ada pihak-pihak yang sengaja tidak mengindahkan imbauan
kami," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi