SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD
Mimika, Gat Tebay mengungkapkan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Alm
Leonardus Kocu dari Partai Perindo dan Alm Parjono dari Partai Gerindra saat
ini masih dalam proses.
“Beberapa waktu lalu KPU Mimika telah menyerahkan berkas PAW
kepada kami,” ujarnya saat ditemui, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, setelah penerimaan berkas calon pengganti
antar waktu dari KPU, DPRD Kabupaten Mimika sudah menyetujui dan menyerahkan
kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk nantinya diserahkan kepada
Gubernur.
“Mekanismenya seperti itu, kita serahkan kepada Bupati
Mimika, dan nantinya Bupati Mimika yang memberikan usulan kepada Gubernur,”
jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Mimika telah menyampaikan berkas tersebut
kepada Gubernur Papua Tengah, selanjutnya Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan
(SK) PAW.
“Kalau SK telah kami terima maka akan kita lakukan Paripurna
PAW, sementara kami menunggu SK dari Gubernur karena sesuai informasi yang kami
dapatkan Pemkab telah menyerahkan usulan kepada Pemrov Papua Tengah,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi