SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mimika, Gat Tebay mengungkapkan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Alm Leonardus Kocu dari Partai Perindo dan Alm Parjono dari Partai Gerindra saat ini masih dalam proses.

“Beberapa waktu lalu KPU Mimika telah menyerahkan berkas PAW kepada kami,” ujarnya saat ditemui, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan, setelah penerimaan berkas calon pengganti antar waktu dari KPU, DPRD Kabupaten Mimika sudah menyetujui dan menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk nantinya diserahkan kepada Gubernur.

“Mekanismenya seperti itu, kita serahkan kepada Bupati Mimika, dan nantinya Bupati Mimika yang memberikan usulan kepada Gubernur,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkab Mimika telah menyampaikan berkas tersebut kepada Gubernur Papua Tengah, selanjutnya Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PAW.

“Kalau SK telah kami terima maka akan kita lakukan Paripurna PAW, sementara kami menunggu SK dari Gubernur karena sesuai informasi yang kami dapatkan Pemkab telah menyerahkan usulan kepada Pemrov Papua Tengah,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi