SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP) Mimika tertibkan seluruh spanduk, baliho dan umbul-umbul yang
terpasang di pinggiran jalan, median jalan dan bundaran dalam wilayah kota di Kabupaten
Mimika, Papua Tengah.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Mimika,
Ibrahim kepada Salampapua.com mengatakan, bahwa spanduk, baliho dan umbul-umbul
dibongkar karena telah melewati waktu atau batas izin pemasangan.
"Yang kita bongkar itu karena audah selesai jangka
waktu pemasangannya. Contohnya ucapan Idul Adha, MTQ dan beberapa ucapan untuk
momen lainnya," kata Ibrahim, Rabu (10/7/2024).
Adapun spanduk perorangan yang masih terpasang,
merupakan media yang telah dibubuhi tanda tangan dan barcode, sebagai bukti
telah mengantongi izin dari Pemkab melalui Dinas Perijinan. Yang seperti itu
juga akan dibongkar jika telah melewati jangka waktu sesuai izinnya.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan demi ketentraman dan
ketertiban umum di Kabupaten Mimika. Pihaknya, juga berkomitmen untuk terus
koordinasi bersama Dinas Perijinan untuk memastikan izin atas semua alat
peraga, kemudian akan bertindak jika diketahui belum memiliki izin.
"Ini menjadi tugas rutin kami dan akan terus dilakukan
beberapa hari ke depan," ujarnya.
Ibrahim mengimbau agar masyarakat tidak memasang umbul-umbul
pada fasilitas umum seperti bundaran, di depan sekolah, RS dan tempat ibadah.
"Kalau kami temukan yang seperti itu, langsung kami
cabut supaya tidak jadi kebiasaan," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi