SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Mimika tertibkan seluruh spanduk, baliho dan umbul-umbul yang terpasang di pinggiran jalan, median jalan dan bundaran dalam wilayah kota di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Mimika, Ibrahim kepada Salampapua.com mengatakan, bahwa spanduk, baliho dan umbul-umbul dibongkar karena telah melewati waktu atau batas izin pemasangan.

"Yang kita bongkar itu karena audah selesai jangka waktu pemasangannya. Contohnya ucapan Idul Adha, MTQ dan beberapa ucapan untuk momen lainnya," kata Ibrahim, Rabu (10/7/2024).

Adapun spanduk perorangan yang masih terpasang, merupakan media yang telah dibubuhi tanda tangan dan barcode, sebagai bukti telah mengantongi izin dari Pemkab melalui Dinas Perijinan. Yang seperti itu juga akan dibongkar jika telah melewati jangka waktu sesuai izinnya.

Menurutnya, pembongkaran dilakukan demi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Mimika. Pihaknya, juga berkomitmen untuk terus koordinasi bersama Dinas Perijinan untuk memastikan izin atas semua alat peraga, kemudian akan bertindak jika diketahui belum memiliki izin.

"Ini menjadi tugas rutin kami dan akan terus dilakukan beberapa hari ke depan," ujarnya.

Ibrahim mengimbau agar masyarakat tidak memasang umbul-umbul pada fasilitas umum seperti bundaran, di depan sekolah, RS dan tempat ibadah.

"Kalau kami temukan yang seperti itu, langsung kami cabut supaya tidak jadi kebiasaan," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi