SALAM PAPUA (TIMIKA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, John Wempi Wetipo menegaskan bahwa pejabat yang telah menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah, meskipun hanya menjabat 3 bulan, tidak dibenarkan mencalonkan diri kembali sebagai Wakil Kepala Daerah.

“Ketentuannya seperti itu, meskipun menjabat hanya 3 bulan kah atau 5 bulan kah, namun SK telah ditetapkan sebagai Bupati, maka selanjutnya tidak boleh dicalonkan sebagai Wakil Bupati,” ujarnya usai menjadi narasumber dan sekaligus meresmikan Lembaga PBMGKI yang digelar di ruang pertemuan Hotel Cenderawasih 66, Rabu (17/7/2024).

Menurut Wempi, hal tersebut telah tertuang jelas di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU ini merupakan rujukan dari Peraturan Pemerintah (PP).

“PKPU inikan tidak bisa lahir sendiri tanpa ada rujukan dari PP, PKPU tidak dapat diproses tanpa PP. Jadi jelas di PP juga ditekankan, untuk menjaga wibawa Pemerintahan, maka tidak diperbolehkan mantan Bupati mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy