SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
Republik Indonesia, John Wempi Wetipo menegaskan bahwa pejabat yang telah
menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah, meskipun hanya menjabat 3 bulan, tidak
dibenarkan mencalonkan diri kembali sebagai Wakil Kepala Daerah.
“Ketentuannya seperti itu, meskipun menjabat
hanya 3 bulan kah atau 5 bulan kah, namun SK telah ditetapkan sebagai Bupati,
maka selanjutnya tidak boleh dicalonkan sebagai Wakil Bupati,” ujarnya usai menjadi
narasumber dan sekaligus meresmikan Lembaga PBMGKI yang digelar di ruang
pertemuan Hotel Cenderawasih 66, Rabu (17/7/2024).
Menurut Wempi, hal tersebut telah tertuang
jelas di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU ini
merupakan rujukan dari Peraturan Pemerintah (PP).
“PKPU inikan tidak bisa lahir sendiri tanpa
ada rujukan dari PP, PKPU tidak dapat diproses tanpa PP. Jadi jelas di PP juga
ditekankan, untuk menjaga wibawa Pemerintahan, maka tidak diperbolehkan mantan
Bupati mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy

