SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika ingatkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak boleh berpolitik. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba saat membawakan materi pada sosialisasi penyelesaian sengketa Ormas di Hotel Grand Tembaga, Rabu (28/8/2024).

Yan menjelaskan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut, Ormas berfungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota, dan atau tujuan organisasi dan pembinaan dan pengembangan anggota. Sehingga kata Yan, seharusnya Ormas digunakan untuk kepentingan masyarakat dan membantu tugas pemerintah, bukan sebagai wadah kepentingan politik.

“Ormas harus berdaya, berdaya ini dimaksudkan, Ormas berdampak ke masyarakat dan Pemerintah, sehingga menjadi Ormas yang berdaya. Tentu kami berharap agar Ormas tidak terlibat langsung dalam dukungan politik, karena ini akan menghilangkan tujuan awal Ormas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kesbangpol akan memantau hal ini, dan apabila terjadi Ormas terlibat langsung dalam dukungan politik maka Kesbangpol akan melakukan peneguran hingga menolak pendaftarannya. Sebab Kesbangpol, harus memastikan Ormas berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART).

“Kita tekankan bahwa AD-ART semua Ormas tidak untuk berpolitik, maka Ormas tidak boleh melakukan kegiatan di luar AD-ART, dan Ormas harus aktif, dalam memberikan laporan kegiatan kepada Kesbangpol. Sebab kami merupakan pembina Ormas, sehingga adanya timbal balik antara Pemerintah dan Ormas,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ormas juga harus terus melakukan pelaporan keanggotaan dan juga Ketua Ormas di Kesbangpol.

“Kalau ada pergantian struktur organisasi maka Ormas harus melapor. Sama halnya dengan surat di Notaris juga harus diubah. Jangan ketua sudah meninggal, namanya masih ada,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi