SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika ingatkan Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) tidak boleh berpolitik. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba saat
membawakan materi pada sosialisasi penyelesaian sengketa Ormas di Hotel Grand
Tembaga, Rabu (28/8/2024).
Yan menjelaskan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan tersebut, Ormas berfungsi sebagai sarana penyalur
kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota, dan atau tujuan organisasi dan
pembinaan dan pengembangan anggota. Sehingga kata Yan, seharusnya Ormas
digunakan untuk kepentingan masyarakat dan membantu tugas pemerintah, bukan
sebagai wadah kepentingan politik.
“Ormas harus berdaya, berdaya ini dimaksudkan, Ormas
berdampak ke masyarakat dan Pemerintah, sehingga menjadi Ormas yang berdaya. Tentu
kami berharap agar Ormas tidak terlibat langsung dalam dukungan politik, karena
ini akan menghilangkan tujuan awal Ormas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kesbangpol akan memantau hal ini, dan apabila
terjadi Ormas terlibat langsung dalam dukungan politik maka Kesbangpol akan
melakukan peneguran hingga menolak pendaftarannya. Sebab Kesbangpol, harus
memastikan Ormas berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD
ART).
“Kita tekankan bahwa AD-ART semua Ormas tidak untuk
berpolitik, maka Ormas tidak boleh melakukan kegiatan di luar AD-ART, dan Ormas
harus aktif, dalam memberikan laporan kegiatan kepada Kesbangpol. Sebab kami
merupakan pembina Ormas, sehingga adanya timbal balik antara Pemerintah dan
Ormas,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ormas juga harus terus melakukan pelaporan
keanggotaan dan juga Ketua Ormas di Kesbangpol.
“Kalau ada pergantian struktur organisasi maka Ormas harus
melapor. Sama halnya dengan surat di Notaris juga harus diubah. Jangan ketua
sudah meninggal, namanya masih ada,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi