SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akan memperkuat jajaran saat waktu pencoblosan di tanggal 27 September di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini diungkapkan, Ketua Divisi Data KPU Mimika, Budiono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2024).

Budi menjelaskan, mengantisipasi penyalahgunaan NIK pemilih lain saat pencoblosan pihaknya akan memperkuat jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan.

“Kita akan tegaskan kepada KPPS untuk lebih tegas dalam aturan saat di lapangan,” ujarnya.

Dimana kata Budi, KPPS harus tegas pada saat pemilihan, pemilih yang boleh memilih yaitu pemilih yang sesuai atau terdaftar pada DPT dan DPT akan ditempelkan di depan TPS.

“Jadi nanti kita tegaskan KPPS harus sandingkan KTP pemilih dengan DPT, sehigga harus sesuai. Kalau misalnya pemilih tidak terdaftar, tapi di KTPnya sesuai wilayah TPS maka bisa melakukan pemilihan,” jelasnya.

Dirinya juga berharap, dalam pengawasan ini Bawaslu dapat ikut mengantisipasi kejadian-kejadian, yang dapat merugikan dan memastikan yang memilih di TPS tersebut adalab memang pemilih yang benar.

“Kami berharap Bawaslu juga ikut dalam mengawasi hal-hal seperti ini, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih di Kabupaten Mimika,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bawaslu Mimika, Frans Wetipo mengatakan, terkait pengawasan, pihaknya jelas akan terus melakukan pengawasan pada saat pemilihan. Di mana terkait pengawasan tersebut dirinya akan pastikan pemilih, yang melakukan pencoblosan merupakan pemilih yang terdaftar pada DPT.

“Yang jelas kita lakukan pengawasan setelah penetapan DPT, kita akan melakukan pengawasan di TPS, dan pengawasan dilakukan sesuai aturan. Pemilih yang berhak mencoblos yaitu pemilih yang memiliki KTP sesuai alamat TPS,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi