SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mimika akan memperkuat jajaran saat waktu pencoblosan di tanggal 27 September
di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini diungkapkan, Ketua Divisi Data KPU
Mimika, Budiono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2024).
Budi menjelaskan, mengantisipasi penyalahgunaan NIK pemilih
lain saat pencoblosan pihaknya akan memperkuat jajaran Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan.
“Kita akan tegaskan kepada KPPS untuk lebih tegas dalam
aturan saat di lapangan,” ujarnya.
Dimana kata Budi, KPPS harus tegas pada saat pemilihan,
pemilih yang boleh memilih yaitu pemilih yang sesuai atau terdaftar pada DPT
dan DPT akan ditempelkan di depan TPS.
“Jadi nanti kita tegaskan KPPS harus sandingkan KTP pemilih
dengan DPT, sehigga harus sesuai. Kalau misalnya pemilih tidak terdaftar, tapi
di KTPnya sesuai wilayah TPS maka bisa melakukan pemilihan,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, dalam pengawasan ini Bawaslu dapat
ikut mengantisipasi kejadian-kejadian, yang dapat merugikan dan memastikan yang
memilih di TPS tersebut adalab memang pemilih yang benar.
“Kami berharap Bawaslu juga ikut dalam mengawasi hal-hal
seperti ini, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih di Kabupaten
Mimika,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bawaslu Mimika, Frans Wetipo
mengatakan, terkait pengawasan, pihaknya jelas akan terus melakukan pengawasan
pada saat pemilihan. Di mana terkait pengawasan tersebut dirinya akan pastikan
pemilih, yang melakukan pencoblosan merupakan pemilih yang terdaftar pada DPT.
“Yang jelas kita lakukan pengawasan setelah penetapan DPT,
kita akan melakukan pengawasan di TPS, dan pengawasan dilakukan sesuai aturan. Pemilih
yang berhak mencoblos yaitu pemilih yang memiliki KTP sesuai alamat TPS,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi