SALAM PAPUA (TIMIKA) –KPU Mimika akan mendirikan 24 tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti. Proses penyiapan TPS ini kata Budi, pihak yang memiliki tempat mengajukan permohonan pendirian TPS kepada KPU kabupaten dan akan meneruskan pengajuan tersebut kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Data KPU Kabupaten Mimika, Budiono.

“Jadi yang meminta pendirian TPS khusus itu ada dua instansi yaitu dari Lapas dan juga PT Freeport Indonesia (PTFI). Saat ini kita sudah menyurati KPU RI, selanjutnya kita menunggu persetujuan KPU RI, kalau disetujui kami langsung mendirikan,” ujarnya saat dihubungi Salampapua.com, Jumat (2/8/2024).

Ia menjelaskan, untuk Lapas Kelas IIB Timika hanya meminta pendirian 1 TPS, sedangkan wilayah PTFI meminta 23 TPS Khusus. Yakni di Portsite 1 TPS, LIP 2 TPS, MP 38 1 TPS, Multipurpose KK 4 TPS, Base Camp 1 TPS, Grassberg 1 TPS, Mile 66 1 TPS, Mile 68 3 TPS, Mile 72 7 TPS, Mile 74 2 TPS.

“Untuk syarat permintaan pendirian TPS khusus ini minimal mempunyai 100 pemilih, dan semua TPS memang memiliki lebih dari 100 pemilih,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk penetapan pendirian TPS khusus ini diperkirakan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kabupaten penetapan TPS tersebut telah disetujui.

“Sempat kami mendapatkan kendala saat penepatan TPS khuss di PTFI, namun memang tidak signifikan. Kami hanya membutuhkan waktu yang agak lama, untuk memilih karyawan yang ada di jobsite pada saat Pilkada 27 November 2024 nanti,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi