SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Mimika
menunggu petunjuk KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan judicial review Partai Buruh dan
Partai Gelora tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Ketua Divisi (Kadiv) Hukum KPU Mimika, Hyeronimus
Ladoangin Kia Ruma mengatakan bahwa terkait putusan MK tersebut, KPU Kabupaten
pada prinsipnya hanya menunggu petunjuk dari KPU RI.
"Kami masih menunggu semacam petunjuk
atas putusan MK tersebut, terkait PKPU apakah ada perubahan atau tidak, karena
KPU RI mereka regulator,” ujarnya kepada salampapua.com melalui sambungan
telepon, Rabu (21/8/2024).
Hyero berharap petunjuk tersebut dapat
diberikan sebelum waktu pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024
mendatang.
“Kami berharap bisa secepatnya arahan dari KPU
RI, dan misalnya sampai tanggal 25 Agustus 2024 belum juga ada petunjuk, maka
kita akan berkonsultasi lagi dengan KPU RI. Intinya kami KPU Mimika hanya
menunggu petunjuk saja dari KPU RI,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy