SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Mimika menunggu petunjuk KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan judicial review Partai Buruh dan Partai Gelora tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Ketua Divisi (Kadiv) Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan bahwa terkait putusan MK tersebut, KPU Kabupaten pada prinsipnya hanya menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Kami masih menunggu semacam petunjuk atas putusan MK tersebut, terkait PKPU apakah ada perubahan atau tidak, karena KPU RI mereka regulator,” ujarnya kepada salampapua.com melalui sambungan telepon, Rabu (21/8/2024).

Hyero berharap petunjuk tersebut dapat diberikan sebelum waktu pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Kami berharap bisa secepatnya arahan dari KPU RI, dan misalnya sampai tanggal 25 Agustus 2024 belum juga ada petunjuk, maka kita akan berkonsultasi lagi dengan KPU RI. Intinya kami KPU Mimika hanya menunggu petunjuk saja dari KPU RI,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy