SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama triwulan pertama tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka beserta sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,7 miliar.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari hampir 1 kilogram narkotika jenis sabu, 3,2 kilogram tembakau sintetis, sekitar 45.000 butir obat keras tertentu, serta 76 butir obat-obatan lainnya yang masuk dalam kategori pengawasan.

“Dari seluruh pengungkapan kasus pada triwulan pertama tahun 2026 ini, kami berhasil mengamankan 17 tersangka. Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar,” ujar Billyandha saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Kapolres menegaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran narkoba.

“Melalui pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan jutaan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.

Ia mengakui bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Mimika masih menjadi tantangan serius. Bahkan, tren pengungkapan kasus pada awal tahun 2026 menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Karena itu, Polres Mimika berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami serius memberantas narkoba di Kabupaten Mimika. Namun upaya ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi