SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo mengatakan, pasca dilakukannya pleno penetapan pasangan calon (Paslon) tetap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka semua Paslon harus mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Setelah mereka mendaftar ke KPU, KPU akan lakukan pleno penetapan Paslon tetap. Setelah itu barulah kita bisa awasi. Untuk itu, tidak boleh ada Paslon yang bertindak di luar dari tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU,” ujarnya saat ditemui Salampapua.com, Rabu (28/8/2024).

Frans menjelaskan, penertiban baliho pun tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu, sebelum adanya penetapan Paslon tetap. Bahkan untuk deklarasi diharuskan sebelum Paslon melakukan pendaftaran.

“Kalau deklarasi dilakukan sebelum pendaftaran. Jadi sebelum adanya penetapan calon tetap, kami tidak dapat melakukan pengawasan terkait baliho-baliho,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban baliho nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pihak keamanan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pemilik daerah.

“Jelas Satpol PP akan ikut menertibkan, kita tunggu saja jadwal tahapannya. Karena nanti untuk kampanye ada jadwalnya. Di luar jadwal kampanye, Paslon tetap tidak dapat melakukan kampanye,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi