SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Bawaslu Kabupaten
Mimika, Frans Wetipo mengatakan, pasca dilakukannya pleno penetapan pasangan
calon (Paslon) tetap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU), maka semua Paslon harus mengikuti tahapan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Setelah mereka mendaftar ke KPU, KPU akan lakukan pleno
penetapan Paslon tetap. Setelah itu barulah kita bisa awasi. Untuk itu, tidak
boleh ada Paslon yang bertindak di luar dari tahapan Pilkada yang sudah
ditetapkan oleh KPU,” ujarnya saat ditemui Salampapua.com, Rabu (28/8/2024).
Frans menjelaskan, penertiban baliho pun tidak dapat
dilakukan oleh Bawaslu, sebelum adanya penetapan Paslon tetap. Bahkan untuk
deklarasi diharuskan sebelum Paslon melakukan pendaftaran.
“Kalau deklarasi dilakukan sebelum pendaftaran. Jadi sebelum
adanya penetapan calon tetap, kami tidak dapat melakukan pengawasan terkait
baliho-baliho,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban baliho nantinya akan dilakukan
bersamaan dengan pihak keamanan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
sebagai pemilik daerah.
“Jelas Satpol PP akan ikut menertibkan, kita tunggu saja
jadwal tahapannya. Karena nanti untuk kampanye ada jadwalnya. Di luar jadwal
kampanye, Paslon tetap tidak dapat melakukan kampanye,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi