SALAM PAPUA (TIMIKA) - Masyarakat Kabupaten Mimika wajib tahu, bahwa sejak 19 Agustus 2024, seluruh mobil yang beroperasi di Mimika tidak lagi menggunakan nomor polisi atau plat PA, tetapi dirubah menjadi PT.

Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama sampaikan, bahwa perubahan plat tersebut telah di-launching oleh Pj Gubernur Papua, Ribka Haluk bersama beberapa pejabat dari kabupaten, Dirlantas, Kacab Jasa Raharja.

Disampaikan, bahwa tidak ada syarat khusus dalam pengalihan kode plat ini. Namun, jika platnya telah melewati masa ketentuan (mati), maka bisa langsung diurus dengan menunjukan TNK untuk diganti.

"Perubahan plat PA ke PT sudah dimulai 19 Agustus 2024 di-launching oleh Ibu Pj Gubernur Papua Tengah," kata AKP Boby, Rabu (21/8/2024).

Disampaikan, khusus di Mimika mengingat material plat bewarna hitam telah hitam, maka dari Korlantas diizinkan untuk menggunakan TNKB bewarna putih. Disampaikan juga, bahwa untuk kendaraan umum miliki kode LMN yang diatur berdasarkan registrasi dari Samsat. Dengan demikian, kode tersebut tidak bisa dibuat sendiri.

"Jadi di Timika sekarang ini berlaku yang warna putih dan sosialisasi sudah kami lakukan," jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi