SALAM PAPUA (TIMIKA) - Masyarakat Kabupaten Mimika
wajib tahu, bahwa sejak 19 Agustus 2024, seluruh mobil yang beroperasi di
Mimika tidak lagi menggunakan nomor polisi atau plat PA, tetapi dirubah menjadi
PT.
Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama sampaikan, bahwa
perubahan plat tersebut telah di-launching oleh Pj Gubernur Papua, Ribka
Haluk bersama beberapa pejabat dari kabupaten, Dirlantas, Kacab Jasa Raharja.
Disampaikan, bahwa tidak ada syarat khusus dalam pengalihan
kode plat ini. Namun, jika platnya telah melewati masa ketentuan (mati), maka
bisa langsung diurus dengan menunjukan TNK untuk diganti.
"Perubahan plat PA ke PT sudah dimulai 19 Agustus 2024
di-launching oleh Ibu Pj Gubernur Papua Tengah," kata AKP Boby,
Rabu (21/8/2024).
Disampaikan, khusus di Mimika mengingat material plat
bewarna hitam telah hitam, maka dari Korlantas diizinkan untuk menggunakan TNKB
bewarna putih. Disampaikan juga, bahwa untuk kendaraan umum miliki kode LMN
yang diatur berdasarkan registrasi dari Samsat. Dengan demikian, kode tersebut
tidak bisa dibuat sendiri.
"Jadi di Timika sekarang ini berlaku yang warna putih
dan sosialisasi sudah kami lakukan," jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi