SALAM PAPUA (TIMIKA)- PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan
Pelanggan (UP3) Mimika, menyetor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 10 persen setiap
bulannya ke Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) sebesar Rp 2 miliar dari
total 74.915 pelanggan.
Hal ini diungkapkan Asisten Manager Niaga Dan Pemasaran PT
PLN UP3 Mimika, Ispaldo Ardiles Barus saat membawakan materi kegiatan dalam
sosialisasi yang digelar Badan Pendapatan (Bapenda) di Hotel Grand Tembaga,
Jumat (22/8/2024).
Ardi menjelaskan, penarikan PPJ ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 dan diperkuat dengan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 4 Tahun 2024, dengan tarif PP sebesar 10 persen.
Untuk alur pembayarannya yaitu, pelanggan membayar tagihan
listrik atau membeli token, Rupiah diterima PLN Pusat, PLN Pusat melakukan
rekapitulasi PPJ 10 persen dari tiap tagihan atau pembelian token listrik di
Kabupaten Mimika, kemudian PLN Pusat membayar PPJ kepada Pemerintah Kabupaten.
Namun ada dua pelanggan yang tidak dilakukan pemungutan PPJ,
yaitu, instansi pemerintah, dan sosial seperti gereja dan sekolah.
“Instansi pemerintah
dan sosial, kita berikan tarif P, itu artinya bebas PPJ 10 persen, total
pelanggan tarif P ini sebanyak 1.499 pelanggan yang ada di Kabupaten Mimika,”
jelasnya.
Ia mengungkapkan, batas pembayaran PPJ setiap bulannya di
tanggal 20, untuk ia mengimbau agar semua pelanggan PLN taat dalam membayar,
karena jika tidak, akan berdampak pada pembayaran pajak di Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Mimika.
“Tarif PPJ ini berlaku bagi pelanggan pasca bayar dan juga
prabayar. Dan bagi pelanggan prabayar PPJ nya akan dipotong langsung saat
pembelian token listik. Jadi semisalnya beli token seharga 100 ribu, maka
langsung dipotong 10 persen yaitu 10 ribu, setelah itu barulah dibagi dengan
KWK, maka token yang diperoleh hanya 32 KWK. Artinya, yang dibeli itu bukan
pulsa melainkan KWK. Ini yang jarang diketahui pelanggan,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi