SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial RM, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sekira pukul 14.30 WIT, di Jalan Serui Mekar, Jumat (30/8/2024).

Penangkapan terhadap RM di kos-kosan dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya. Saat digeledah, dari tangan RM berhasil diamankan sabu kurang lebih seberat 103,6 gram.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, penangkapan terhadap RM berdasarkan informasi warga. Saat ditangkap, RM sempat berargumen, akan tetapi setalah digeledah, ditemukan barang bukti yang dikemas dalam 1 paket plastik bening besar, 4 paket plastik bening ukuran sedang dan 12 paket plastik bening ukuran kecil.

"Selain itu personel juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah tas samping, 2 buah kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus sabu," ujar AKP Arif saat dikonfirmasi.

Adapun barang bukti lainnya, yaitu berupa satu buah bekas kantong vape yang digunakan untuk membungkus sabu, satu bundel plastik bening kecil, 2 buah lakban bening, 1 buah gunting, dan 2 buah handphone.

Kata Kasat Narkoba, penangkapan terhadap RM sebagai komitmen Polres Mimika dalam memutuskan rantai peredaran narkoba di Timika. Sebelumya, 26 dan 27 Agustus 2024 Satreskrim juga melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar lainnya.

"Atas perbuatannya,pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112Aayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi