SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba
Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial RM, yang diduga sebagai
pengedar narkoba jenis sabu sekira pukul 14.30 WIT, di Jalan Serui Mekar, Jumat
(30/8/2024).
Penangkapan terhadap RM di kos-kosan dipimpin KBO
Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya. Saat
digeledah, dari tangan RM berhasil diamankan sabu kurang lebih seberat 103,6
gram.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif
menjelaskan, penangkapan terhadap RM berdasarkan informasi warga. Saat
ditangkap, RM sempat berargumen, akan tetapi setalah digeledah, ditemukan barang
bukti yang dikemas dalam 1 paket plastik bening besar, 4 paket plastik bening
ukuran sedang dan 12 paket plastik bening ukuran kecil.
"Selain itu personel juga mengamankan 1 buah timbangan
digital, 1 buah tas samping, 2 buah kantong plastik hitam yang digunakan untuk
membungkus sabu," ujar AKP Arif saat dikonfirmasi.
Adapun barang bukti lainnya, yaitu berupa satu buah bekas
kantong vape yang digunakan untuk membungkus sabu, satu bundel plastik bening
kecil, 2 buah lakban bening, 1 buah gunting, dan 2 buah handphone.
Kata Kasat Narkoba, penangkapan terhadap RM sebagai komitmen
Polres Mimika dalam memutuskan rantai peredaran narkoba di Timika. Sebelumya,
26 dan 27 Agustus 2024 Satreskrim juga melakukan penangkapan terhadap dua
pelaku pengedar lainnya.
"Atas perbuatannya,pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2),
dan Pasal 112Aayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"
tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi