SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah (PPT) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Mimika sebanyak 222.901 pemilih.

“Pada 16 Agustus 2024 sudah dilaksanakan penetapan DPS tingkat Provinsi di Aula Gedung RRI Nabire, Papua Tengah. Kami di sana untuk membacakan DPS dan kemudian yang menetapkan dari KPU PPT,” ujar Ketua Divisi (Kadiv) Data KPU Kabupaten Mimika Budiono kepada salampapua.com melalui sambungan telepon, Senin (19/8/2024).

Budiono menjelaskan, penetapan DPS tersebut sesuai jumlah 18 Kecamatan dan 152 Kelurahan Kampung dengan jumlah TPS sebanyak 496 di Kabupaten Mimika.

Sementara jumlah pemilih sementara di Kabupaten Mimika dengan rincian 117.404 pemilih laki-laki dan 105.497 pemilih perempuan sehingga jumlah keseluruhannya adalah 222.901 pemilih, sedangkan untuk total pemilih di seluruh Provinsi Papua Tengah sebanyak 1.115.430 pemilih.

“Pada saat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi pimpinan menyampaikan agar KPU di delapan Kabupaten segera melakukan sosialisasi (cek DPT online) di tahapan tanggapan masyarakat agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada 27 november 2024,” ujarnya.

Menurutnya, langkah-langkah KPU Kabupaten Mimika dalam rangka menyosialisasikan DPS kepada warga Kabupaten Mimika adalah KPU mulai mendistribuskan salinan DPS kepada PPS melalui PPD yang nantinya akan ditempelkan di papan pengumuman di setiap kantor Kelurahan maupun kantor Kampung.

Selanjutnya salinan tersebut juga akan diberikan kepada semua Ketua RT se-Kabupaten Mimika. Ini bertujuan agar semua ketua RT maupun Kepala Kampung dan Lurah dapat memastikan warganya sudah terdaftar dalam DPS atau belum tercatat.

“Bila belum tercatat, maka diharapkan segera melapor kepada PPS maupun KPU Mimika dengan mengisi form tanggapan masyarakat dengan menunjukan identitas  baik KTP maupun KK. Tanggapan masyarakat itu dilaksanakan pada tanggal 18-27  Agustus 2024,“ tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy