SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Papua Tengah (PPT) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten
Mimika sebanyak 222.901 pemilih.
“Pada 16 Agustus 2024 sudah dilaksanakan
penetapan DPS tingkat Provinsi di Aula Gedung RRI Nabire, Papua Tengah. Kami di
sana untuk membacakan DPS dan kemudian yang menetapkan dari KPU PPT,” ujar Ketua
Divisi (Kadiv) Data KPU Kabupaten Mimika Budiono kepada salampapua.com melalui
sambungan telepon, Senin (19/8/2024).
Budiono menjelaskan, penetapan DPS tersebut sesuai
jumlah 18 Kecamatan dan 152 Kelurahan Kampung dengan jumlah TPS sebanyak 496 di
Kabupaten Mimika.
Sementara jumlah pemilih sementara di
Kabupaten Mimika dengan rincian 117.404 pemilih laki-laki dan 105.497 pemilih
perempuan sehingga jumlah keseluruhannya adalah 222.901 pemilih, sedangkan
untuk total pemilih di seluruh Provinsi Papua Tengah sebanyak 1.115.430
pemilih.
“Pada saat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi
pimpinan menyampaikan agar KPU di delapan Kabupaten segera melakukan
sosialisasi (cek DPT online) di tahapan tanggapan masyarakat agar semua pemilih
yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada 27 november 2024,” ujarnya.
Menurutnya, langkah-langkah KPU Kabupaten
Mimika dalam rangka menyosialisasikan DPS kepada warga Kabupaten Mimika adalah KPU
mulai mendistribuskan salinan DPS kepada PPS melalui PPD yang nantinya akan
ditempelkan di papan pengumuman di setiap kantor Kelurahan maupun kantor
Kampung.
Selanjutnya salinan tersebut juga akan diberikan
kepada semua Ketua RT se-Kabupaten Mimika. Ini bertujuan agar semua ketua RT
maupun Kepala Kampung dan Lurah dapat memastikan warganya sudah terdaftar dalam
DPS atau belum tercatat.
“Bila belum tercatat, maka diharapkan segera
melapor kepada PPS maupun KPU Mimika dengan mengisi form tanggapan masyarakat dengan
menunjukan identitas baik KTP maupun KK.
Tanggapan masyarakat itu dilaksanakan pada tanggal 18-27 Agustus 2024,“ tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy