SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memutus 7 perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 5 Komisioner KPU Kabupaten Mimika, yang mana sidang putusan tersebut digelar di ruang siang DKPP RI, jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dalam amar putusannya, DKPP RI memberikan peringatan kepada Ketua KPU Mimika Dete Abugau dan memulihkan nama baik keempat Komisioner KPU Mimika lainnya, yakni Hyeronimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono Muchie dan Delince Somou.

Amar putusan yang langsung dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku pimpinan sidang tersebut, juga memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakannya putusan dan memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Ketua Divisi (Kadiv) Hukum KPU Mimika kepada awak media mengaku bahwa pihaknya menerima putusan DKPP RI tersebut.

“Kami telah menerima putusan DKPP dan mendengarkan hasil keputusan melalui zoom,” ujar Hyero usai pertemuan bersama OKP Cipayung di Pua-Pua Cafe Timika, Senin (2/9/2024).

Hyero menjelaskan, DKPP RI menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua KPU Mimika Date Abugau karena disebut tidak jujur sejak awal yang mana dirinya memiliki hubungan kerabat dengan salah satu Caleg. Sementara Hyero yang dilaporkan terkait dugaan menjadi pengurus atau kader Partai Gerindra Mimika tidak terbukti. Begitu juga dengan Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono Muchie serta Delince Somou juga tidak cukup bukti, sehingga DKPP memutuskan untuk memulihkan nama baik dari keempat komisioner KPU Mimika.

Penulis: Evita/Jimmy

Editor: Jimmy