SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Mimika menggelar Rapat Paripurna tentang pembahasan Rancangan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, yang
dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Mimika, Senin (30/9/2023).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng,
didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua II DPRD
Kabupaten Mimika, Yohanes Felix Helyanan dan dihadiri oleh 22 Anggota DPRD. Dan
juga Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito beserta pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, perubahan
anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan
anggaran, seperti terjadinya pelampauan tercapainya proyeksi pendapatan daerah,
alokasi belanja daerah, sumber anggaran atau tidak dan penggunaan biaya yang
sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan DPRD Kabupaten
Mimika, dapat melakukan perubahan penyesuaian APBD dalam satu tahunnya hanya
satu kali.
“Kita menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada
Pemerintah karena dalam melakukan perubahan prioritas dan plafon anggaran
sementara (PPAS) APBD penyusunan perubahan tahun anggaran 2024, telah mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Permendagri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar
Anton.
Untuk itu diharapkan kepada pemerintah daerah dan OPD yaitu
instansi lembaga teknis daerah, dinas daerah, sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dan distrik yang berada di wilayah Kabupaten Mimika hendaknya dalam
menyusun rencana anggaran dalam APBD perubahan tahun anggaran 2024. Dan dalam
pelaksanaan program kegiatan, dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang
menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi dengan memperhitungkan
waktu pelaksanaan, yang hanya beberapa bulan saja hingga tahun anggaran 2024
berakhir pada 31 desember tahun 2024.
“Saya sampaikan terimakasih kepada Pemkab Mimika yang telah
menyerahkan KUA PPAS anggaran sementara tahun 2024 untuk dibahas bersama,”
ungkapnya.
Selanjutnya, Valentinus S Sumito menjelaskan bahwa
pendapatan daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar, Rp
6.088.876.724.655,50, meliputi: Pendapatan Asli Daerah, ditargetkan sebesar Rp 441.528.000.000,00.
Pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp 4.084.912.827.500,00,
sedangkan, pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 1.562.435.897.155,50.
Sementara Belanja Daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2024
direncanakan sebesar Rp 7.293.781.587.041,70, meliputi Belanja Operasi,
ditargetkan sebesar Rp 4.481.659.356.915,00, Belanja Modal, ditargetkan sebesar
Rp 2.352.032.738.035,00. Tidak terduga, ditargetkan sebesar Rp 89.910.443.532,70,
untuk belanja transfer, ditargetkan sebesar Rp 370.179.048.559,00.
Pembiayaan daerah pada perubahan apbd tahun 2024
direncanakan sebesar Rp 1.204.904.862.386,20, terdiri dari penerimaan
pembiayaan sebesar Rp 1.209.904.862.386,20 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar
Rp 5.000.000.000,00.
Penulis: Evita
Editor:
Sianturi