SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika menggelar Rapat Paripurna tentang pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Mimika, Senin (30/9/2023).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mimika, Yohanes Felix Helyanan dan dihadiri oleh 22 Anggota DPRD. Dan juga Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran, seperti terjadinya pelampauan tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber anggaran atau tidak dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan DPRD Kabupaten Mimika, dapat melakukan perubahan penyesuaian APBD dalam satu tahunnya hanya satu kali.

“Kita menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah karena dalam melakukan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD penyusunan perubahan tahun anggaran 2024, telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Anton.

Untuk itu diharapkan kepada pemerintah daerah dan OPD yaitu instansi lembaga teknis daerah, dinas daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dan distrik yang berada di wilayah Kabupaten Mimika hendaknya dalam menyusun rencana anggaran dalam APBD perubahan tahun anggaran 2024. Dan dalam pelaksanaan program kegiatan, dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan, yang hanya beberapa bulan saja hingga tahun anggaran 2024 berakhir pada 31 desember tahun 2024.

“Saya sampaikan terimakasih kepada Pemkab Mimika yang telah menyerahkan KUA PPAS anggaran sementara tahun 2024 untuk dibahas bersama,” ungkapnya.

Selanjutnya, Valentinus S Sumito menjelaskan bahwa pendapatan daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar, Rp 6.088.876.724.655,50, meliputi: Pendapatan Asli Daerah, ditargetkan sebesar Rp 441.528.000.000,00. Pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp 4.084.912.827.500,00, sedangkan, pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 1.562.435.897.155,50.

Sementara Belanja Daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 7.293.781.587.041,70, meliputi Belanja Operasi, ditargetkan sebesar Rp 4.481.659.356.915,00, Belanja Modal, ditargetkan sebesar Rp 2.352.032.738.035,00. Tidak terduga, ditargetkan sebesar Rp 89.910.443.532,70, untuk belanja transfer, ditargetkan sebesar Rp 370.179.048.559,00.

Pembiayaan daerah pada perubahan apbd tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 1.204.904.862.386,20, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.209.904.862.386,20 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 5.000.000.000,00.

 “Saya berharap rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang disampaikan, dapat dilakukan secara konstruktif, agar saat hasil akhirnya bisa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan disetujui menjadi rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Mimika,” harapnya.

Penulis: Evita

Editor:  Sianturi