SALAM PAPUA (TIMIKA) - Jadwal kampanye Pasangan Calon
(Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024, akan dilaksanakan
25 September hingga 23 November.
"Itu sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Jadwal Kampanye," kata Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Hironimus Ladoangin Kia Ruma usai Pleno Penetapan Paslon di kantor KPU, Minggu
(22/9/2024).
Dengan telah ditetapkannya Paslon, selanjutnya KPU bersama
Bawaslu akan membahas sekaligus penetapan
tempat pelaksanaan kampanye. Namun, yang jelas, kampanye tidak boleh
dilakukan di komplek tempat ibadah, rumah sakit dan sekolah.
"Nanti kampanye yang akan mengatur tempat-tempat
kampanye," tuturnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi