SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi bersama liaison officer (LO) 3
Pasangan Calon (Paslon), guna membahas penyusunan jadwal kampanye Pilkada 2024,
yang dilaksanakan di Horison Diana, Selasa (24/9/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum, Hironimus
Kia Ruma, Ketua Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Ketua Divisi
Data, Budiono dan Ketua Divisi SDM, Delince Somou. Hadir pula Komisioner dari
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika dan juga perwakilan dari Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika.
Hironimus menjelaskan, koordinasi hari ini tujuannya untuk
penetapan jadwal kampanye dan penetapan titik-titik lokasi pemasangan alat
peraga kampanye dan bahan kampanye. Sesuai PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,
diatur KPU dalam membuat keputusan terkait dengan jadwal.
“Nah karena kita yang atur, maka kita undang semua LO,
karena ketetapannya mulai besok 25 September hingga 23 November,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa ketetapan selama masa kampanya
yaitu, rapat umum dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Untuk
rapat umum hanya dilakukan satu kali perpaslon, iklan media massa cetak dan
elektronik diizinkan dari 10 November sampai tanggal 23 November.
“Untuk penetapan rapat umum kebetulan ketiga Paslon
mengambil hari yang sama, dan kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak
Kepolisian, hal tersebut diperbolehkan
dihari yang sama,” jelasnya.
Namun kata Hiro, untuk pemilihan tempat rapat umum belum
ditentukan dan disepakati. Sebab semua Paslon mengiginkan rapat umum di
Lapangan Pasar Lama. Sehingga KPU belum memutuskan tempatnya.
“KPU memang hanya memutuskan jadwal, kalau tempat tidak kita
tentukan. Namun kota hanya membantu teman-teman jangan sampai ada persinggungan.
Jadi nanti kita undang beberapa pihak untuk membicarakan tempatnya,” ungkap
Hiro.
Hiro menambahkan, untuk pemasangan spanduk dapat dipasang
mulai 25 November dengan ketentuan yaitu, wilayah yang tidak boleh dipasangi
spanduk dari Jalan Budi Utomo dari lampu merah sampai di lampu merah Hasanuddin.
Kemudian untuk Jalan Cendrawasih dari lampu merah Diana mundur sampai di lampu
merah Tiga Raja.
“Nah untuk Bundaran Timika Indah, jaraknya harus 20 meter
dari bundaran. Kalau untuk lampu merah jaraknya 10 meter dari tiang lampu. Selain
daripada daerah tersebut boleh dipasang baliho, ketentuan pemasangan 3 meter
dari badan jalan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi