SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar Fokus Grup Discussion (FGD) terkait Kajian Pemekaran Kabupaten dan Distrik di Kabupaten Mimika, yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Timika, Senin (30/9/2024).

FGD ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Septinus Timang mewakili Pj Bupati Mimika dan dihadiri oleh beberapa Kepala OPD dan kepala distrik.

Septinus Timang membacakan sambutan Pj Bupati Mimika mengatakan, pemekaran wilayah, baik kabupaten maupun distrik, merupakan langkah penting yang harus didasarkan pada kajian matang yang komprehensif. Tujuan utama dari pemekaran ini adalah, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

“Pemkab Mimika telah melakukan penandatanganan MoU awal tahun 2023 dengan Tim Yayasan Pamong dengan kajian yang dihasilkan 4 distrik. Kemudian dilanjutkan pada tahun 2024 menjadi 2 kabupaten dan 8 distrik,” ujarnya.

Diharapkan output dari pemekaran segera terlaksana, agar pelayanan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan lebih dekat ke masyarakat. Proses pemekaran ini melibatkan banyak aspek, mulai dari kesiapan administrasi pemerintahan, kapasitas ekonomi, hingga aspek sosial dan budaya masyarakat.

“Saya sangat berharap kajian yang dilakukan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai potensi dan tantangan, yang akan kita hadapi dalam pemekaran ini. Pemekaran tidak boleh semata-mata dipandang sebagai solusi cepat, melainkan harus melalui pertimbangan yang bijak dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pamong Institute Drs Wahyudi al-Maroky, MSi mengatakan, institut telah melakukan penelitian dan peninjauan langsung di wilayah pesisir, dari Jita, Agimuga dan distrik lainnya.

“Kami sudah jalan dan turun langsung ke lapangan dan kita sudah lihat fakta yang ada di blapangan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, saat membuat kajian tidak hanya menganalisis data maupun fakta di lapangan, namun pembuatan kajian harus dilandasi dengan histori budaya dan peraturan di wilayah tersebut.

“Dengan FGD ini kita berharap bisa menjadi dasar dan pijakan untuk pembuatan kajian ini. Saya berharap semua mitra bisa memberikan masukkan dan saran, atas analisis yang telah kami lakukan,” harap Wahyudi.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi