SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mimika menggelar Fokus Grup Discussion (FGD) terkait Kajian Pemekaran Kabupaten
dan Distrik di Kabupaten Mimika, yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn
Timika, Senin (30/9/2024).
FGD ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra
Setda Mimika, Septinus Timang mewakili Pj Bupati Mimika dan dihadiri oleh
beberapa Kepala OPD dan kepala distrik.
Septinus Timang membacakan sambutan Pj Bupati Mimika
mengatakan, pemekaran wilayah, baik kabupaten maupun distrik, merupakan langkah
penting yang harus didasarkan pada kajian matang yang komprehensif. Tujuan
utama dari pemekaran ini adalah, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
mempercepat pembangunan, serta menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan
efisien.
“Pemkab Mimika telah melakukan penandatanganan MoU awal
tahun 2023 dengan Tim Yayasan Pamong dengan kajian yang dihasilkan 4 distrik. Kemudian
dilanjutkan pada tahun 2024 menjadi 2 kabupaten dan 8 distrik,” ujarnya.
Diharapkan output dari pemekaran segera terlaksana, agar
pelayanan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan lebih dekat ke masyarakat.
Proses pemekaran ini melibatkan banyak aspek, mulai dari kesiapan administrasi
pemerintahan, kapasitas ekonomi, hingga aspek sosial dan budaya masyarakat.
“Saya sangat berharap kajian yang dilakukan dapat memberikan
gambaran yang jelas mengenai potensi dan tantangan, yang akan kita hadapi dalam
pemekaran ini. Pemekaran tidak boleh semata-mata dipandang sebagai solusi
cepat, melainkan harus melalui pertimbangan yang bijak dan sesuai dengan kondisi
riil di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pamong Institute Drs Wahyudi
al-Maroky, MSi mengatakan, institut telah melakukan penelitian dan peninjauan
langsung di wilayah pesisir, dari Jita, Agimuga dan distrik lainnya.
“Kami sudah jalan dan turun langsung ke lapangan dan kita
sudah lihat fakta yang ada di blapangan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat membuat kajian tidak hanya menganalisis
data maupun fakta di lapangan, namun pembuatan kajian harus dilandasi dengan
histori budaya dan peraturan di wilayah tersebut.
“Dengan FGD ini kita berharap bisa menjadi dasar dan pijakan
untuk pembuatan kajian ini. Saya berharap semua mitra bisa memberikan masukkan
dan saran, atas analisis yang telah kami lakukan,” harap Wahyudi.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi