SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Antonius M.
Ayorbaba meminta kepada seluruh Pemda dan Kota untuk membuat satu Perda khusus
yang bertujuan melindungi Hak Kekayaan Intelektual intelektual (HKI).
Setiap Pemda dan Pemkot masing-masing harus miliki Perda
HKI,supaya bisa mengalokasikan anggaran dalam membantu masyarakat yang kekayaan
intelektual. Selain itu,dengan perlindungan hukum HKI,Pemkab dan Pemkot bisa
mengembangkan event -event tradisional guna mendukung peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
"HKI itu menciptakan atau mendorong peningkatan daya
saing dan investasi di daerah. Selama ini kan orang berfikir investasi itu dari
sumber daya alam saja,tapi belum banyak berfikir investasi itu juga banyak dari
kekayaan intelektual," ucap Antonius saat diwawancarai Salampapua.com usai
menghadiri launching program air bersih Pemkab Mimika,di jalur 5,SP2, Kelurahan
Timika Jaya,Sabtu (12/7/2025).
Yang termasuk dalam HKI komunal satu daerah ialah: ekspresi
budaya tradisional, pengetahuan tradisional,sumber daya genetik,potensi
indikasi geografis,hak cipta individu, merek,paten,desain industri,desain
sirkuit terpadu,serta rahasia dagang.
Hingga saat ini sambungnya, HKI yang telah berproses untuk
di wilayah Papua tercatat kurang lebih
sebanyak 3.960 sertifikat HKI. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Saat ini pun menurut Antonius,masih banyak suku yang masing
saling mengklaim kepemilikan satu warisan budaya. Karena itu,Pemda dan Pemkot
harus berupaya untuk menentukan langkah untuk perlindungan kekayaan
intelektual.
"Bagaimanapun warisan budaya masing-masing suku pasti
ada perbedaannya,sehingga harus dipilah dan dilindungi,sehingga bisa ada nilai
atau penghargaan bagi masyarakat," katanya.
Yang menjadi kendala dalam upaya perlindungan HKI ini,semua
masyarakat masih berpikir bahwa semua masih berharap dibiayai pemerintah.
"Padahal daerah-daerah di luar Papua itu urus secara
mandiri,tapi bagaimanapun Pemda dan Pemkot harus buatkan satu Perda atau
regulasi tersendiri agar bisa dialokasikan anggaran," Pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi