SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi (Kadiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika Hyeronimus Kia Ruma mengatakan bahwa penetapan pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mimika nanti berdasarkan suara terbanyak dari Pasangan Calon (Paslon).

“Pilkada 2024 di Mimika kita tidak mengenal adanya terminologi dua ataupun satu putaran. Paslon yang memiliki suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang Pilkada,” ujarnya kepada salampapua.com, Kamis (12/9/2024).

Saat ditanya apabila di antara 3 Paslon tersebut, 2 di antaranya memiliki suara yang imbang maka KPU akan melihat dari sebaran perolehan suara wilayah.

“Apabila 2 Paslon mendapatkan suara imbang maka kita lihat persebaran suaranya, jadi suara yang diperoleh harus merata, tidak hanya mendapatkan suara di Kota namun juga harus ada di Pesisir,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk terminologi dua putaran akan digunakan di Pilkada DKI Jakarta, karena ada keistimewaaan tersendiri, sebagaimana Undang-undang Nomor Nomor 29 Tahun 2007 Pasar 11 ayat 1 yang memperbolehkan terminologi dua putaran khusus bagi DKI.

“Di Mimika tidak ada yang namanya suara terbanyak 50 plus 1, hal itu hanya ada di pemilihan Pilpres dan Gubernur di Jakarta saja,” tegasnya.

Diketahui saat ini terdapat tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju di Pilkada 2024, yakni Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (Joel), Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3), serta Alexander Omaleng dan Yusuf Romber (AIYE).

Penulis: Evita

Editor: Jimmy