SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika memusnahkan barang
bukti berupa 117,7 gram narkoba jenis shabu-shabu hasil pengungkapan kasus oleh
Satresnarkoba dalam kurun waktu Juli-Agustus 2024 dari tangan tiga
tersangka.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha
sebelum pemusnahan barang bukti menjelaskan bahwa tiga tersangka yang
masing-masing berinisial A, S dan RM itu sudah diamankan saat ini dan sedang
menjalani proses hukum. Dari tangan tiga tersangka yang diamankan di hari dan
tempat yang berbeda ini, juga diamankan barang bukti berupa 117,7 gram sabu dan
jika diuangkan senilai sekitar Rp 235.400.000.
"Hari ini kami memusnahkan barang bukti
hasil penangkapan kurun waktu Juli-Agustus," kata AKBP Komang, Senin
(9/9/2024).
Untuk tersangka A menurut Komang,
merupakan pengedar dan sering melakukan transaksi dengan cara
menempel barang haram itu di wilayah Jalan Cenderawasih dan seputaran
bundaran Petrosea Timika. Shabu yang diedarkan juga didapat dari pengedar
lainnya.
"Tersangka A ditangkap tanggal 27 Juli
2024 sekira jam 21.00 WIT di Jalan Sp 2 Jalur 3 Timika. Upah yang didapat oleh
tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis shabu
kepada konsumen itu Rp100 ribu," katanya.
Kemudian tersangka S yang ditangkap tanggal 19
Agustus 2024 di Jalan Gorong-gorong kompleks Biak dengan barang bukti sebanyak
6 paket plastik klip bening sedang dan 1 paket plastik klip bening kecil. Dari
6 paket tersebut, yang disisihkan untuk uji lab seberat 0,20 gram, kemudian
untuk pembuktian di PN seberat netto 0,13 gram dan yang dimusnahkan seberat
4,46 gram.
Sementara untuk tersangka RM alias Dimas
ditangkap di Jalan Serui Mekar 30 Agustus 2024 dengan barang bukti seberat
98,86 gram terdiri dari 1 paket plastik klip bening besar, 4 paket plastik klip
bening sedang dan 12 paket plastik klip bening kecil. Dari 98,86 gram, untuk
uji lab seberat 1 gram, pembuktian di PN seberat 1 gram dan yang dimusnahkan
seberat 96,86 gram.
"Tiga tersangka disangkakan Pasal 114
ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman
penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Selain barang bukti narkoba jenis shabu,
Polres Mimika juga mengamankan barang bukti lainnya berupa obat-obatan
jenis dextromethorphan sebanyak 2.712 butir.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy