SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Mimika, Hironimus Kia Ruma menegaskan  kepada tim sukses dari ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, untuk tidak mengunakan uang sebagai  pengganti uang tranport saat melakukan kampanye.

“Pernyataan tersebut sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan KPU Pasal 66 Ayat 3,4,5 dan 6, tahun 2024, jadi apabila melakukan kampanye, Paslon tidak boleh memberikan uang sebagai pengganti uang bensin,” ujar Hironimus dalam Rakor bersama LO, di Horison Diana, Selasa (24/9/2024).

Namun Hiro menjelaskan, Paslon mungkin dapat memberikan pergantian transport tersebut dengan cara kendaraan yang akan mengikuti kampanye, dapat mengisi BBM, tetapi sudah ada tim dari Paslon yang langsung membayar ke SPBU. Sehingga uang tidak diberikan secara langsung kepada pendukung Paslon.

Sama halnya saat melakukan pertemuan terbatas lanjutnya, yang dilakukan tim sukses, dengan konsep membagi-bagikan souvenir kepada simpatisan, maka harga satuan barang, tidak boleh lebih dari Rp 1 juta.

“Sama hal dengan pembagian souvenir, sesuai aturan PKPU tidak boleh harganya lebih dari 1 juta,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi