SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Perkumpulan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA), Stingal Johnny Beanal mengatakan saat ini LEMASA di bawah kepemimpinannya telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

“Ada banyak yang mengatasnamakan LEMASA, namun jelas yang terdaftar hanya kami,” ujarnya saat melakukan jumpa pers di Amungme Gold Timika, Jumat (20/9/2024).

Stingal menjelaskan, berdasarkan aturan Pemerintah Pusat bahwa badan hukum yang paling sesuai untuk LEMASA adalah Perkumpulan yang dipimpinnya, karena perkumpulan berbasiskan anggota, dimana tiap anggota dari 11 wilayah adat suku Amungme terwakili secara merata dan mendapatkan hak suara yang sama.

“Berdasarkan sirkulasi 2024 tahun ini maka kita diminta untuk menambahkan Perkumpulan pada nama Lembaga, dan ini juga sesuai permintaan masyarakat 11 wilayah adat suku Amungme, dan juga permintaan pendiri LEMASA yaitu bapak Yohanes Kasamol,” jelasnya.

Menurutnya, pembentukan LEMASA yang badan hukum bertujuan untuk memfasilitasi partisipasi dan pengambilan keputusan yang efektif di antara perwakilan di setiap wilayah adat.

Lebih dari itu, dengan berbadan hukum Perkumpulan ini memberikan kewenangan kepada LEMASA untuk bertindak atas nama Lembaga Adat, dengan mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.

“Organisasi ini sudah berdiri 29 tahun memasuki umur 30 tahun, sehingga pendaftaran sangat penting dilakukan agar status LEMASA memiliki kekuatan hukum dan diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Bahkan dengan memiliki status badan hukum Perkumpulan, LEMASA dapat membangun hubungan relasi baik dengan pihak pemerintah maupun lembaga non pemerintah termasuk swasta,” ungkapnya.

LEMASA berbadan hukum Perkumpulan telah bermitra dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah dibuat sejak tahun 2000. Dia juga menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat Amungme dapat bersatu di bawah honai LEMASA yang merupakan badan hukum kolektif Perkumpulan.

Ia menambahkan, siapa saja boleh mendaftarkan Lembaganya di Akta Notaris, namun Lembaga yang terdaftar di Kemenkumham RI yang akan diakui Negara.

 “LEMASA berdiri sebagai mercusuar persatuan dan kolaborasi bagi masyarakat Amungme. Kami mengundang semua anggota untuk berpartisipasi aktif dan bekerja sama menuju tujuan bersama untuk melestarikan warisan budaya kami dan memastikan pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat Amungme,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy