SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Ketua Perkumpulan Lembaga Musyawarah
Adat Suku Amungme (LEMASA), Stingal Johnny Beanal mengatakan saat ini LEMASA di
bawah kepemimpinannya telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
“Ada banyak yang mengatasnamakan LEMASA, namun
jelas yang terdaftar hanya kami,” ujarnya saat melakukan jumpa pers di Amungme
Gold Timika, Jumat (20/9/2024).
Stingal menjelaskan, berdasarkan aturan Pemerintah
Pusat bahwa badan hukum yang paling sesuai untuk LEMASA adalah Perkumpulan yang
dipimpinnya, karena perkumpulan berbasiskan anggota, dimana tiap anggota dari
11 wilayah adat suku Amungme terwakili secara merata dan mendapatkan hak suara
yang sama.
“Berdasarkan sirkulasi 2024 tahun ini maka
kita diminta untuk menambahkan Perkumpulan pada nama Lembaga, dan ini juga
sesuai permintaan masyarakat 11 wilayah adat suku Amungme, dan juga permintaan
pendiri LEMASA yaitu bapak Yohanes Kasamol,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan LEMASA yang badan
hukum bertujuan untuk memfasilitasi partisipasi dan pengambilan keputusan yang
efektif di antara perwakilan di setiap wilayah adat.
Lebih dari itu, dengan berbadan hukum
Perkumpulan ini memberikan kewenangan kepada LEMASA untuk bertindak atas nama
Lembaga Adat, dengan mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi atau golongan.
“Organisasi ini sudah berdiri 29 tahun
memasuki umur 30 tahun, sehingga pendaftaran sangat penting dilakukan agar
status LEMASA memiliki kekuatan hukum dan diakui dalam sistem hukum di
Indonesia. Bahkan dengan memiliki status badan hukum Perkumpulan, LEMASA dapat
membangun hubungan relasi baik dengan pihak pemerintah maupun lembaga non
pemerintah termasuk swasta,” ungkapnya.
LEMASA berbadan hukum Perkumpulan telah
bermitra dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU)
yang telah dibuat sejak tahun 2000. Dia juga menyampaikan harapannya agar
seluruh masyarakat Amungme dapat bersatu di bawah honai LEMASA yang merupakan
badan hukum kolektif Perkumpulan.
Ia menambahkan, siapa saja boleh mendaftarkan
Lembaganya di Akta Notaris, namun Lembaga yang terdaftar di Kemenkumham RI yang
akan diakui Negara.
“LEMASA
berdiri sebagai mercusuar persatuan dan kolaborasi bagi masyarakat Amungme. Kami
mengundang semua anggota untuk berpartisipasi aktif dan bekerja sama menuju
tujuan bersama untuk melestarikan warisan budaya kami dan memastikan
pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat Amungme,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy