SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, mulai membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar Bundaran Petrosea, Jalan Cenderawasih Timika.

Kabid Tata Ruang PUPR Mimika, Sumitro Hamsah saat ditemui Salampapua.com menyampaikan, bahwa pembangunan RTH dilakukan tiga segmen. Mengingat ada RTH, maka akan ditanami pepohonan hijau, bunga dan beberapa fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk rekreasi.

"RTH ini sudah ada perencanaannya sejak tahun lalu, sekarang baru mulai dibangun selama 95 hari hingga Desember 2024 untuk tiga segmen," kata Sumitro, Jumat (25/10/2024).

RTH menurutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa setiap kabupaten dan kota wajib bangun 30% RTH, yaitu 20% RTH publik dan 10% RTH private. Adapun turunannya dalam Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penetapan RTH. Sedangkan saat ini di Mimika sangat minim RTH.

"Pembangunan RTH ini gunakan APBD Rp 2 miliar lebih. Hari ini akan kami pasang papan proyeknya," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi