SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Cabang Kabupaten Mimika, pada Pengadilan Agama Mimika dan Pengadilan Negeri
Mimika, mendukung penuh aksi solidaritas Hakim Indonesia dalam memperjuangkan
kesejahteraan Hakim di Jakarta pada 7-11 Oktober 2024.
IKAHI cabang Mimika dengan semboyan “Hakim Bermartabat,
Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya” menyampaikan beberapa pernyataan sikap,
salah satunya ialah Hakim Indonesia Bertekad Mewujudkan Lembaga Peradilan Yang
Independen Sebagai Pilar Utama Keadilan.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan,
bahwa dengan semangat solidaritas yang tinggi, pihaknya ingin menyampaikan
beberapa poin penting terkait Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia. Gerakan
ini adalah perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan
kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
“Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi
prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum
dan keadilan di negara ini,” jelasnya, Selasa (8/10/2024).
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim menurut
Ahmad, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 hingga saat ini
belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap
tahunnya. Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini, jelas
merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
“Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan
terhadap praktik korupsi, karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan
hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23
P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan
penggajian hakim,” tuturnya.
Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur
dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh
karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim
menjadi sangat penting dan mendesak.
"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan
dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11
Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta, untuk
melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan
dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Sementara itu, para hakim yang berangkat ke Jakarta akan
melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait serta
tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan
perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia telah menjadi denyut
nadi perjuangan keadilan, akan memasuki fase kritis melalui aksi cuti bersama
pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebuah langkah terakhir diambil
dengan tekad bulat dan keberanian tinggi oleh para hakim di seluruh penjuru
negeri.
“Aksi cuti bersama ini bukanlah pilihan yang diambil dengan
tergesa. Sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesinya telah
berjuang dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun
2012. Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh dengan harapan agar
pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan
tersebut," pungkasnya.
Meski demikian,hingga hari ini, perjuangan itu belum
mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah. Oleh karena itu, dengan
berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan
terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan.
Selain itu, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini membawa
empat isu penting yang menjadi inti dari perjuangan Hakim, yakni putusan
Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012 merupakan sebuah
langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak
signifikan terhadap kesejahteraan hakim. Pengesahan RUU Jabatan Hakim merupakan
sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai
pilar utama peradilan. Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim yang
menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan
agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman. Pengesahan RUU
Contempt of Court, merupakan sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan
dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk
intervensi dan penghinaan.
Adapun tiga skema aksi cuti bersama diantaranya, pertama, hakim
yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan
hakim yang melakukan aksi solidaritas. Kedua, Hakim yang mengambil cuti dan
berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang
berjuang di Jakarta. Ketiga, bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis,
akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11
Oktober 2024, namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan
tidak dirugikan.
"Yah kami di Timika juga dukung dengan aksi ini, kami
ikut bersama hakim lainnya se-Indonesia," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi