SALAM PAPUA (TIMIKA) - Gedung Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika yang beralamat di Jalan Perintis, Kelurahan Timika Indah akan direnovasi. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Mimika, Dantje Nere menyampaikan, bahwa lahan berdirinya bangunan mangkrak itu sah merupakan milik Pemkab Mimika, sehingga harus direnovasi. Keabsahan kepemilikan lahan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Timika.

"Jadi kalau ada yang merasa keberatan atas lahan itu, silahkan ke PN, karena lahan itu sah milik Pemkab Mimika atas putusan PN," ucap Dantje, Rabu (2/10/2024).

Dijelaskan Dantje, paket renovasi gedung tersebut telah masuk ke daftar antrean proses lelang di LPSE, sehingga kemungkinan besar akan terealisasi di tahun 2025. Dengan melihat jadwal perencanaan pembangunan, maka paket renovasi tersebut masuk dalam refocusing, padahal konsepnya akan senilai dengan membangun baru dengan disain ulang.

"Perencanaannya sementara antre di LPSE dengan alasan Pokja kurang, tapi harusnya lapor ke Bupati agar Bupati bisa ambil langkah supaya tidak ada paket yang terancam hangus," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi