SALAM PAPUA (TIMIKA) - Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dipindahkan dari Lapas Kelas I Makassar dan akan menjalani sisa masa tahanan di Lapas Kelas II B Timika, setelah tersangkut kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 pada tahun 2015 lalu.

Kalapas Kelas II B Timika, M Gafur saat dikonfirmasi Salampapua.com menyebutkan, bahwa mantan Bupati Mimika tiba di Lapas Kelas II B Timika pada 22 Oktober 2024 lalu, diantar aparat kepolisian dan petugas Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pemindahan Pak Eltinus atas dasar surat pemindahan warga binaan atas nama Etius Omaleng Pas-PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024," ujar Gafur melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2024).

Menurut Gafur, Eltinus Omaleng telah memperoleh SK pembebasan bersyarat dengan tanggal pelaksanaan PB tanggal 23 Februari 2025.  Jika dihitung mulai hari ini, warga binaan tersebut masih harus menjalani pidana selama 3 bulan 25 hari.

"Kondisi Pak Eltinus sejak kami terima di Lapas memiliki riwayat hipertensi dan diabetes. Tidak ada perlakuan khusus yang kita terapkan di Lapas, semuanya sama," jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi