SALAM PAPUA (TIMIKA) - Mantan Bupati Mimika, Eltinus
Omaleng dipindahkan dari Lapas Kelas I Makassar dan akan menjalani sisa masa
tahanan di Lapas Kelas II B Timika, setelah tersangkut kasus korupsi
pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 pada tahun 2015 lalu.
Kalapas Kelas II B Timika, M Gafur saat dikonfirmasi
Salampapua.com menyebutkan, bahwa mantan Bupati Mimika tiba di Lapas Kelas II B
Timika pada 22 Oktober 2024 lalu, diantar aparat kepolisian dan petugas Lapas
Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pemindahan Pak Eltinus atas dasar surat pemindahan
warga binaan atas nama Etius Omaleng Pas-PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober
2024," ujar Gafur melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2024).
Menurut Gafur, Eltinus Omaleng telah memperoleh SK
pembebasan bersyarat dengan tanggal pelaksanaan PB tanggal 23 Februari
2025. Jika dihitung mulai hari ini, warga
binaan tersebut masih harus menjalani pidana selama 3 bulan 25 hari.
"Kondisi Pak Eltinus sejak kami terima di Lapas
memiliki riwayat hipertensi dan diabetes. Tidak ada perlakuan khusus yang kita
terapkan di Lapas, semuanya sama," jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi