SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut mengatakan, pemilik bangunan rumah di ujung
Jalan WR Supratman atau di Jalan arah Bundaran Petrosea tembusan Jalan Baru,
saat ini telah menyetujui untuk dilepaskan menjadi milik Pemkab Mimika.
“Untuk bangunan di ujung Jalan WR Supratman tembusan ke bandara
baru itu sudah setuju untuk melepaskan jadi milik Pemkab Mimika,” ujarnya saat
ditemui Salampapua.com, Jumat (11/10/2024).
Robert menjelaskan, sesuai persetujuan Pemkab akan membayar
bangunan tersebut Rp 800 juta. Dan pembayarannya, akan menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
“Karena sudah disetujui maka Pemkab langsung dibayar Rp 800
juta. Kemungkinan dalam waktu dekat dibayarkan karena menggunakan APBD-P 2024,”
jelasnya.
Saat ditanya usai pelepasan, apakah PUPR akan langsung
melakukan pengaspalan, Robert menggungkapakan, di tengah Jalan tembusan
tersebut masih ada 3 titik yang masih milik masyarakat.
“Masih ada 3 titik milik masyarakat. Jadi kita selesaikan
dulu pelepasan tanahnya, baru kita kerjakan pengaspalannya secara keseluruhan,”
pungkas Robert.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi