SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut  mengatakan, pemilik bangunan rumah di ujung Jalan WR Supratman atau di Jalan arah Bundaran Petrosea tembusan Jalan Baru, saat ini telah menyetujui untuk dilepaskan menjadi milik Pemkab Mimika.

“Untuk bangunan di ujung Jalan WR Supratman tembusan ke bandara baru itu sudah setuju untuk melepaskan jadi milik Pemkab Mimika,” ujarnya saat ditemui Salampapua.com, Jumat (11/10/2024).

Robert menjelaskan, sesuai persetujuan Pemkab akan membayar bangunan tersebut Rp 800 juta. Dan pembayarannya, akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

“Karena sudah disetujui maka Pemkab langsung dibayar Rp 800 juta. Kemungkinan dalam waktu dekat dibayarkan karena menggunakan APBD-P 2024,” jelasnya.

Saat ditanya usai pelepasan, apakah PUPR akan langsung melakukan pengaspalan, Robert menggungkapakan, di tengah Jalan tembusan tersebut masih ada 3 titik yang masih milik masyarakat.

“Masih ada 3 titik milik masyarakat. Jadi kita selesaikan dulu pelepasan tanahnya, baru kita kerjakan pengaspalannya secara keseluruhan,” pungkas Robert.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi