SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tahun 2025, pelepasan tanah
untuk kepentingan umum di Mimika akan terpusat di Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Mimika. Hal ini diungkapkan Kepala
DKPP Mimika, Suharso usai melakukan sosialisasi penyusunan dokumen perencanaan
pengadaan tanah bagi kepentingan umum bersama OPD terkait, yang dilaksanakan di
Ruang Rapat DKPP, Rabu (9/10/2024).
Kepala DKPP Kabupaten Mimika, Suharso menjelaskan, pertemuan
bersama pihaknya melibatkan kepala distrik dan OPD terkait, dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas terkait penyelesaian
masalah pelepasan tanah.
“Ada beberapa permasalahan terkait pelepasan tanah, mulai
dari yang sudah dibayar, namun belum ada pelepasan, ataupun tumpah tindih dan
sebagainya,” ujarnya.
Suharso menjelaskan, dari permasalahan yang dihadapi, sesuai
kesepakan bersama pada tahun 2025, semua penganggaran pelepasan tanah untuk
pembangunan kepentingan umum akan diurus oleh DKPP, sehingga pembayaran hanya
satu pintu.
“Jadi kalau DKPP yang mengurus, contohnya ada pelebaran
jalan, PUPR harus memasukkan proposal pembayaran ke DKPP. Selanjutnya DKPP akan
mengurus semuanya, mulai dari sosialisasi lokasi hingga akta pelepasannya
diubah menjadi milik Pemda,” jelas Suharso.
Ia menambahkan, untuk tahun 2025 DKPP akan mengurus 72
pelepasan tanah. Di mana untuk Jalan SP2 – SP 5 20 berkas pelepasan, Jalan Cenderawasih
3 berkas, Jalan Mayon 17 berkas pelepasan, Jalan SP 7 – SP 9 7 berkas, Jalan C
Heatubun 22 berkas, Jalan Petrosea-Hasanuddin 3 berkas.
“72 berkas rencananya akan kita urus di tahun 2025. Untuk
datanya semua telah kami siapkan, namun anggarannya akan kita keluarkan pada tahun
2025,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi