SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasatlantas Polres Mimika,
AKP Boby Pratama mengimbau kepada seluruh truk pengangkut pasir di Timika, agar menggunakan tutup terpal, sehingga
material tidak berjatuhan ke badan
jalan.
Selain mengantisipasi jatuhnya material ke jalan, menurut
AKP Boby, truk bermuatan pasir tanpa penutup sangat mengganggu pengendara
lainnya dengan butiran pasir yang beterbangan.
"Sebetulnya sudah beberapa kali kami tilang dan berikan
teguran, tapi nyatanya saat ini masih banyak. Saya imbau supaya harus kenakan
terpal untuk tutup muatannya," tegas Boby, Senin (14/10/2024).
Selain hal itu, AKP Boby juga mengimbau kepada seluruh pengendara roda dua dan roda empat
agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk peringatan "Belok
Kiri Ikuti Lampu" yang terpasang di lampu merah.
Sampai saat ini, masih banyak masyarakat Timika yang tidak
taati peringatan "Belok Kiri Ikuti Lampu" yang ada di setiap lampu
merah dalam wilayah Kota Timika. Padahal , peringatan itu diatur dalam UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal
112 Ayat (3). Itu berarti, saat lampu merah, maka pengendara yang hendak belok
ke arah kiri, harus ikut berhenti sama dengan pengendara lain yang akan jalan
lurus.
"Kalau ada yang tidak menunggu lampu, berarti melanggar
rambu lalulintas. Di Timika peringatan itu ada di semua lampu merah yang ada
perempatan. Tapi faktanya masih banyak yang melanggar, tetapi kalau ada
Polantas yang jaga, baru mau belok kiri," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi