SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengimbau kepada seluruh truk pengangkut pasir di Timika, agar menggunakan tutup terpal, sehingga material tidak berjatuhan  ke badan jalan.

Selain mengantisipasi jatuhnya material ke jalan, menurut AKP Boby, truk bermuatan pasir tanpa penutup sangat mengganggu pengendara lainnya dengan butiran pasir yang beterbangan.

"Sebetulnya sudah beberapa kali kami tilang dan berikan teguran, tapi nyatanya saat ini masih banyak. Saya imbau supaya harus kenakan terpal untuk tutup muatannya," tegas Boby, Senin (14/10/2024).

Selain hal itu, AKP Boby juga mengimbau kepada  seluruh pengendara roda dua dan roda empat agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk peringatan "Belok Kiri Ikuti Lampu" yang terpasang di lampu merah.

Sampai saat ini, masih banyak masyarakat Timika yang tidak taati peringatan "Belok Kiri Ikuti Lampu" yang ada di setiap lampu merah dalam wilayah Kota Timika. Padahal , peringatan  itu diatur dalam  UU Lalulintas Nomor  22 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (3). Itu berarti, saat lampu merah, maka pengendara yang hendak belok ke arah kiri, harus ikut berhenti sama dengan pengendara lain yang akan jalan lurus.

"Kalau ada yang tidak menunggu lampu, berarti melanggar rambu lalulintas. Di Timika peringatan itu ada di semua lampu merah yang ada perempatan. Tapi faktanya masih banyak yang melanggar, tetapi kalau ada Polantas yang jaga, baru mau belok kiri," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi