SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Mimika mulai proses honor bagi Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTPS), khusus untuk 6 distrik dalam wilayah Kota Timika.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Mimika, Faizal Tura saat
dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa berdasarkan mekanisme,
pembayaran bagi PTPS wilayah kota dibayar langsung di kabupaten dan dibayar
tunai.
"Saat ini masih sedang proses. Mekanisme pembayaran 6
distrik dalam kota dibayar langsung di kabupaten," jelasnya kepada
Salampapua.com, Jumat (29/11/2024).
Jumlah PTPS secara keseluruhan di Mimika sambungnya, sebanyak
497 dan yang saat ini mulai diproses khusus 6 distrik dalam kota.
Berikut besaran honor PTPS yang akan dibayarkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor S-715/MK 02/2022 tentang Satuan Biaya
Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.
Ketua PTPS Distrik Rp 2.200.000, anggota Rp 1.900.000,
Kepala Sekretariat Rp 1.550.000, Pelaksana Teknis PNS Rp 900.000, Pelaksana
Teknis non PNS Rp 1.500.000, Panwaslu Desa/Kelurahan Rp 1.100.000, sedangkan
untuk Pengawas TPS Rp 800.000 perorang/perbulan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi