SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mengimbau, seluruh masyarakat agar menyalurkan hak suara  dengan memilih Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak, 27 November 2024.

Ketua Bidang Data KPU Mimika, Budiono Muchie mengatakan, memilih atau mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) tidak harus menunjukkan surat undangan (C6). Akan tetapi hanya dengan menunjukkan KTP serta dipastikan telah terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT). Seluruh masyarakat Mimika diharapkan, saling mengingatkan dan menjelaskan bahwa hak suara pasti disalurkan dengan menunjukkan daftar sebagai DPT.

"Sebagai warga Indonesia haruslah menyalurkan hak suaranya dan memilih paslonnya. Sekarang tidak lagi harus menunjukkan C6, yang penting sudah terdaftar dalam DPT dan punya KTP, maka orang terkait bisa memilih," kata Budiono, Jumat (8/11/2024).

Warga yang belum masuk dalam DPT menurutnya, masih bisa menyalurkan hak suaranya  sebagai kategori Data Pemilih Khusus (DPK). Namun, DPK itu bisa ikut mencoblos kalau masih ada surat suara yang sisa.

"DPK itu diberi waktu di atas jam 12.00 WIT, tapi kalau ada surat suara yang sisa," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi