SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika mengimbau, seluruh masyarakat agar menyalurkan hak suara
dengan memilih Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil
Gubernur pada Pilkada Serentak, 27 November 2024.
Ketua Bidang Data KPU Mimika, Budiono Muchie mengatakan,
memilih atau mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) tidak harus menunjukkan
surat undangan (C6). Akan tetapi hanya dengan menunjukkan KTP serta dipastikan
telah terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT). Seluruh masyarakat Mimika
diharapkan, saling mengingatkan dan menjelaskan bahwa hak suara pasti
disalurkan dengan menunjukkan daftar sebagai DPT.
"Sebagai warga Indonesia haruslah menyalurkan hak
suaranya dan memilih paslonnya. Sekarang tidak lagi harus menunjukkan C6, yang
penting sudah terdaftar dalam DPT dan punya KTP, maka orang terkait bisa
memilih," kata Budiono, Jumat (8/11/2024).
Warga yang belum masuk dalam DPT menurutnya, masih bisa
menyalurkan hak suaranya sebagai kategori Data Pemilih Khusus (DPK).
Namun, DPK itu bisa ikut mencoblos kalau masih ada surat suara yang sisa.
"DPK itu diberi waktu di atas jam 12.00 WIT, tapi kalau
ada surat suara yang sisa," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi