SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika hentikan penyidikan kasus dugaan politik uang (money politics), yang dilakukan tim pemenangan salah satu Paslon pada Pilkada 2024.  Penghentian penyidikan kasus dugaan politik uang (money politics) oleh salah satu Paslon ini, disampaikan melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Bawaslu Mimika, Jumat (29/11/2024).

Dikutip pada bagian kesimpulan siaran pers, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo itu menjelaskan, bahwa berdasarkan fakta, keterangan dan analisa, maka Bawaslu kabupaten Mimika dalam rapat pleno pada tanggal 27 November 2024 memutusakan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan disimpulkan "Tidak terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilihan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan. Bukan Termasuk dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan diatas maka Bawaslu Kabupaten Mimika sepakat untuk tidak menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan," isi kesimpulan siaran pers.

Poin terakhir kesimpulan, juga menjelaskan, baha mengembalikan Barang bukti berupa Mobil Rush putih nomor polisi DD 1355 XAT dan uang sejumlah Rp 1. 100.000.000 kepada pemiliknya.

Sebelumnya, tanggal 26 November atau H-1 pencoblosan, dua orang perempuan yang merupakan tim pemenangan salah satu Paslon kedapatan membawa uang tunai senilai Rp 1,1 miliar, di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Inauga, Distrik Wania.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi