SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Mimika hentikan penyidikan kasus dugaan politik uang (money
politics), yang dilakukan tim pemenangan salah satu Paslon pada Pilkada 2024. Penghentian penyidikan kasus dugaan politik
uang (money politics) oleh salah satu Paslon ini, disampaikan melalui siaran
pers yang dikeluarkan oleh Bawaslu Mimika, Jumat (29/11/2024).
Dikutip pada bagian kesimpulan siaran pers, yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo itu menjelaskan, bahwa
berdasarkan fakta, keterangan dan analisa, maka Bawaslu kabupaten Mimika dalam
rapat pleno pada tanggal 27 November 2024 memutusakan, berdasarkan Laporan
Hasil Pengawasan disimpulkan "Tidak terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan. Bukan Termasuk
dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan diatas maka Bawaslu Kabupaten
Mimika sepakat untuk tidak menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran
pemilihan," isi kesimpulan siaran pers.
Poin terakhir kesimpulan, juga menjelaskan, baha
mengembalikan Barang bukti berupa Mobil Rush putih nomor polisi DD 1355 XAT dan
uang sejumlah Rp 1. 100.000.000 kepada pemiliknya.
Sebelumnya, tanggal 26 November atau H-1 pencoblosan, dua
orang perempuan yang merupakan tim pemenangan salah satu Paslon kedapatan
membawa uang tunai senilai Rp 1,1 miliar, di Jalan Budi Utomo, Kelurahan
Inauga, Distrik Wania.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi