SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penyidikan kasus dugaan politik uang, yang dilakukan oleh terduga tim pemenangan salah satu Paslon Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dihentikan.

Informasi yang dihimpun Salampapua.com, meski saat diamankan 26 November, dari tangan terduga yang merupakan dua orang perempuan itu ditemukan uang senilai Rp 1,1 miliar, akan tetapi tidak terbukti hendak dibagi-bagikan kepada warga. Hal ini menjadikan dugaan politik uang tersebut tidak memenuhi unsur.

"Saya yang sampaikan hal itu ke media," ungkap Ketua Gakkumdu Mimika, Yusuf Sraun saat dihubungi Salampapua.com melalui telepon, Jumat (29/11/2024).

Meski demikian, Yusuf enggan menjelaskan secara detail terkait berhentinya kasus tersebut. Yusuf pun mengarahkan, agar dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu sebagai pimpinan lembaga.

"Kalau boleh konfirmasi ke Ketua Bawaslu sebagai pimpinan, supaya saya tidak melangkahi," kata Yusuf.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu tidak memberi respon meski telah ditelepon dan dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi