SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penyidikan kasus dugaan
politik uang, yang dilakukan oleh terduga tim pemenangan salah satu Paslon
Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dihentikan.
Informasi yang dihimpun Salampapua.com, meski saat diamankan
26 November, dari tangan terduga yang merupakan dua orang perempuan itu
ditemukan uang senilai Rp 1,1 miliar, akan tetapi tidak terbukti hendak
dibagi-bagikan kepada warga. Hal ini menjadikan dugaan politik uang tersebut
tidak memenuhi unsur.
"Saya yang sampaikan hal itu ke media," ungkap
Ketua Gakkumdu Mimika, Yusuf Sraun saat dihubungi Salampapua.com melalui
telepon, Jumat (29/11/2024).
Meski demikian, Yusuf enggan menjelaskan secara detail
terkait berhentinya kasus tersebut. Yusuf pun mengarahkan, agar dikonfirmasi ke
Ketua Bawaslu sebagai pimpinan lembaga.
"Kalau boleh konfirmasi ke Ketua Bawaslu sebagai
pimpinan, supaya saya tidak melangkahi," kata Yusuf.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu
tidak memberi respon meski telah ditelepon dan dimintai konfirmasi melalui
pesan WhatsApp.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi