SALAM PAPUA (TIMIKA)- Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Mimika, Dete Abugau tegaskan, agar quick count hasil perolehan suara tiga
versi yang saat ini tersebar, tidak mengatasnamakan KPU.
"Boleh saja masing-masing Paslon punya quick count, tapi
tidak boleh membawa nama KPU," tegas Dete saat menggelar konferensi pers
di kantor KPU Mimika, Jalan Hasanuddin, Jumat (29/11/2024).
Quick Count yang muncul menurutnya, bisa menimbulkan gesekan
antar Paslon, pendukung dan berimbas ke masyarakat. Dengan demikian, diharapkan
tetap menghormati proses yang sementara berjalan, dan bersama-sama menjaga
Kamtibmas.
Hingga saat ini sambungnya, KPU Mimika belum mengumkan
Paslon peraih suara dan pemenang. Sebab, saat ini sementara memulai tahapan
pleno rekapitulasi di tingkat distrik.
"Silahkan pertahankan hasil perhitungan cepat
sendiri-sendiri, tapi jangan menyeret nama KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi