SALAM PAPUA (TIMIKA)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Dete Abugau tegaskan, agar quick count hasil perolehan suara tiga versi yang saat ini tersebar, tidak mengatasnamakan KPU.

"Boleh saja masing-masing Paslon punya quick count, tapi tidak boleh membawa nama KPU," tegas Dete saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Mimika, Jalan Hasanuddin, Jumat (29/11/2024).

Quick Count yang muncul menurutnya, bisa menimbulkan gesekan antar Paslon, pendukung dan berimbas ke masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tetap menghormati proses yang sementara berjalan, dan bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Hingga saat ini sambungnya, KPU Mimika belum mengumkan Paslon peraih suara dan pemenang. Sebab, saat ini sementara memulai tahapan pleno rekapitulasi di tingkat distrik.

"Silahkan pertahankan hasil perhitungan cepat sendiri-sendiri, tapi jangan menyeret nama KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi