SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, secara resmi keluarkan imbauan larangan kampanye, jelang pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo menyampaikan, bahwa imbauan itu berlaku secara nasional, yang dimulai pukul 00.00 WIT, pada 24 November 2024.  Dengan demikian, diharapkan tiga Paslon dan Partai Politik (Parpol) bisa menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

"Imbauan itu harus diindahkan. Jadi malam ini mulai pukul 00.00 WIT, kami harapkan semua Paslon harus tertibkan semua APK yang terpasang di jalan ataupun di tempat lainnya," kata Frans saat dihubungi Salampapua.com melalui sambungan telepon, Sabtu (23/11/2024).

Menyusul imbauan itu menurut Frans, mulai 24 November Bawaslu akan melakukan patroli gunakan menertibkan seluruh APK yang masih terpasang.

"Kalau hingga 17 November masih ada APK yang terpasang, maka kami akan berikan teguran, dilanjutkan sanksi-sanksi sesuai aturannya," ujarnya.

Disampaikan, larangan kampanye pada masa tenang  berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024, tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.  Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Adapun dasar hukum lainnya, yaitu Instruksi Bawaslu RI Nomor 23 tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dan juga Surat Edaran Nomor 103 tahun 2024 tentang Identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan tahapan.

"Masih banyak rujukan aturan pelarangan yang harus ditaati, jadi saya harap semua Paslon bisa paham dan tetap mengikuti," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi