SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dengan menggunakan 10 unit sepeda motor trail, Praja Reaksi Cepat Satpol-PP Kabupaten Mimika gencar lakukan patroli keliling kota, guna mengawasi kepatuhan masyarakat dalam mentaati waktu pembuangan sampah ke masing-masing TPS.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Mimika, Ibrahim menyampaikan, bahwa berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 sampah hanya boleh dibuang mulai pukul 18.00 WIT hingga jam 06.00 WIT.

"Kami keliling cek setiap TPS, kalau lewat dari jam 6 pagi masih ada yang buang sampah, akan kami berikan teguran. Tapi kalau teguran tidak diindahkan, maka akan diterapkan sanksi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2012," ujar Ibrahim saat ditemui Salampapua.com, Selasa (19/11/2024).

Selain mengawasi kepatuhan membuang sampah, patroli juga menertibkan anak-anak sekolah yang nongkrong di saat jam sekolah. Adapun titik nongkrong anak-anak sekolah yang ada dalam wilayah kota Timika ialah, Jalan Bougenvile, depan SMP Yapis, Jalan Megantara, dan tempat-tempat PlayStation (PS).

"Anak-anak sekolah juga kami bubarkan kalau ketahuan nongkrong saat jam sekolah," katanya.

Demikian juga halnya dengan seluruh pedagang kaki lima, yang berjualan di atas trotoar hingga ke badan jalan, serta dekat ke lampu merah. Bukan hanya itu, patroli yang telah dilakukan selama satu bulan ini, juga tertibkan anak-anak yang main meriam dengan daya ledak spiritus.

"Meriam-meriam yang kami dapat langsung dibakar dan anak-anak itu kami arahkan dengan baik, supaya mereka tahu bahayanya," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi