SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mimika, memusnahkan 1.034 surat suara lebih yang terdiri dari surat suara
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk gubernur Papua Tengah sebanyak
1.034 dan 290 untuk bupati.
Pemusanahan ini dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Mimika, yang dilaksanakan GOR Futsal, Selasa (26/11/2024) malam.
Ketua Divisi Hukum pada KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma
mengatakan, pemusnahan dilakukan dikarenakan adanya kelebihan surat suara jenis
pemilihan untuk Pilgub 1.034 lembar, dan untuk Pilbup 290 lembar.
“Hal ini kita lakukan sehingga tidak ada peluang untuk
terpakai atau tercecer. Kita harus menggunakan mekanisme ini sebab sesuai
aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh
Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Diharapkan usai pemusnahan, surat suara yang
dikirim ke TPS sudah sesuai dengan jumlah DPT.
“Surat suara yang kita musnahkan benar-benar surat suara kelebihan,
beda lagi dengan surat suara cadangan ataupun surat suara PSU,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk surat suara cadangan 2,5 persen telah dikirim, kemudian untuk surat
suara PSU ada 2.000 lembar dan telah disimpan di tempat khusus.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi