SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, memusnahkan 1.034 surat suara lebih yang terdiri dari surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk gubernur Papua Tengah sebanyak 1.034 dan 290 untuk bupati.

Pemusanahan ini dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, yang dilaksanakan GOR Futsal, Selasa (26/11/2024) malam.

Ketua Divisi Hukum pada KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, pemusnahan dilakukan dikarenakan adanya kelebihan surat suara jenis pemilihan untuk Pilgub 1.034 lembar, dan untuk Pilbup 290 lembar.

“Hal ini kita lakukan sehingga tidak ada peluang untuk terpakai atau tercecer. Kita harus menggunakan mekanisme ini sebab sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Diharapkan usai pemusnahan, surat suara yang dikirim ke TPS sudah sesuai dengan jumlah DPT.

“Surat suara yang kita musnahkan benar-benar surat suara kelebihan, beda lagi dengan surat suara cadangan ataupun surat suara PSU,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk surat suara cadangan  2,5 persen telah dikirim, kemudian untuk surat suara PSU ada 2.000 lembar dan telah disimpan di tempat khusus.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi