SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan Remisi Khusus Natal terhadap 96 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Rabu (25/12/2024).

Kepala Lapas Kelas II B Timika Mansur Yunus Gafur, SH MH memimpin langsung pemberian remisi khusus Natal Tahun 2024 kepada warga binaan, usai ibadah Natal yang digelar di Gereja Pengharapan Lapas Timika. Dengan Tema Natal pada tahun 2024 yaitu “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem”.

Kalapas menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan.

“Dan juga narapidana telah menurun tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus, agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat”, kata Kalapas membacakan amanat Menteri.

Total Remisi Khusus Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Timika Tahun 2024 sebanyak 96 WBP yang terdiri atas: Remisi Bebas : 1 orang, remisi 15 hari: 16 orang, remisi 1 bulan: 75 orang, remisi 1 bulan 15 hari: 5 orang.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan serta pemberian secara Simbolis SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 kepada perwakilan WBP Lapas Lembata yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas II B Timika Mansur Yunus Gafur, SH MH.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi