SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan Remisi
Khusus Natal terhadap 96 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Rabu (25/12/2024).
Kepala Lapas Kelas II B Timika Mansur Yunus Gafur, SH MH
memimpin langsung pemberian remisi khusus Natal Tahun 2024 kepada warga binaan,
usai ibadah Natal yang digelar di Gereja Pengharapan Lapas Timika. Dengan Tema
Natal pada tahun 2024 yaitu “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem”.
Kalapas menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi Dan
Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi
kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan, merupakan
sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah
berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan.
“Dan juga narapidana telah menurun tingkat risikonya.
Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus, agar warga binaan dapat lebih
cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat”, kata Kalapas membacakan amanat
Menteri.
Total Remisi Khusus Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Timika
Tahun 2024 sebanyak 96 WBP yang terdiri atas: Remisi Bebas : 1 orang, remisi 15
hari: 16 orang, remisi 1 bulan: 75 orang, remisi 1 bulan 15 hari: 5 orang.
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan serta pemberian secara
Simbolis SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 kepada perwakilan WBP
Lapas Lembata yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas II B Timika Mansur
Yunus Gafur, SH MH.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi