SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menghadirkan Tenaga Ahli dari Universitas Muhamaddiyah Makasar, Ir Firdaus, ST MSi MTasean.Eny pada Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Akademik Pengelolaan Sampah.

Kegiatan konsultasi publik tersebut dibuka secara resmi oleh Plh Asisten Bidang Ekonomi Setda Mimika, Frans Kambu yang dilaksanakan Hall Room Hotel Kanguru, Rabu (11/12/2024).

Pj Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Frans Kambu mengatakan, Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah yang berkembang cukup pesat di Provinsi Papua Tengah dengan berbagai daya tarik dan potensinya. Khususnya dengan keberadaan perusahaan tambang terkemuka PT Freeport Indonesia yang beroperasi di wilayah ini, sehingga membuat banyak orang ingin berkunjung bahkan menetap di kabupaten ini, dengan demikian mendorong perkembangan sektor perdagangan dan jasa.

Perkembangan Kabupaten Mimika diiringi dengan bertambahnya jumlah penduduk dan beragam kegiatan, yang berpotensi menghasilkan sampah yang besar.

“Masalah yang sering muncul dalam pengelolaan sampah perkotaan adalah masalah pembiayaan, dan semakin sulitnya menentukan lahan yang tepat untuk pemprosesan akhir sampah,” ujarnya.

Untuk itu, pemanfaatan sampah perlu diterapkan untuk mendapatkan tingkat efektivitas efisiensi, yang tinggi dan diharapkan dapat memberikan keuntungan berupa nilai tambah.

Perencanaan tersebut mencakup kelima aspek dalam pengelolaan persampahan, yaitu aspek institusi dan kelembagaan, aspek kebijakan hukum, aspek teknis operasional, aspek pembiayaan dan aspek peran serta mamasyarakat.

“Maksud dari penyusunan rancangan Perda tentang pengelolaan sampah ini dilakukan dengan maksud dan tujuan, untuk meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah jangka panjang secara sistematis, terstruktur, sehingga dapat dijadikan dan terukur panduan penyusunan program dan penganggaran sektor persampahan secara tepat, bertahap dan terarah,” jelasnya.

Sementara itu Tenaga Ahli dari Universitas Muhamaddiyah Makasar Ir Firdaus, tenaga ahli dalam membawakan materinya mengatakan, selama ini masyarakat selalu mengunakan paradigma lama dalam pengelolahan sampah. Untuk itu, perlu diterapkannya metode pengelolaan sampah yang terdiri dari tiga langkah, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), maka diharapkan dengan konsep ini sampah akan memiliki nilai ekonomi.

Kewajiban kabupaten berdasarkan undang-undang harus mengampanyekan Perda, atau Peraturan Bupati dalam mengelolah sampah. Terkait sampah ini agar dapat maksimal perlu ada payung hukum, yang juga mengatur soal sangki-sangski bila melakukan pelanggaran terhadap Perda tersebut.

 “Penanganan sampah bukan hanya urusan Pemkab saja tetap juga menjadi tagung jawab pihak swasta, dan perlu juga dilakukan sistem penerapan 3R. Dan hal terpenting yang harus dilakukan oleh Pemkab yaitu, setiap ruang publik juga sudah disediakan sampah 3R, karena sampah nantinya harus berhenti di TPST 3R,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi