SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Mimika menghadirkan Tenaga Ahli dari Universitas Muhamaddiyah Makasar,
Ir Firdaus, ST MSi MTasean.Eny pada Konsultasi Publik Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) Akademik Pengelolaan Sampah.
Kegiatan konsultasi publik tersebut dibuka secara resmi oleh
Plh Asisten Bidang Ekonomi Setda Mimika, Frans Kambu yang dilaksanakan Hall
Room Hotel Kanguru, Rabu (11/12/2024).
Pj Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Frans
Kambu mengatakan, Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah yang berkembang
cukup pesat di Provinsi Papua Tengah dengan berbagai daya tarik dan potensinya.
Khususnya dengan keberadaan perusahaan tambang terkemuka PT Freeport Indonesia
yang beroperasi di wilayah ini, sehingga membuat banyak orang ingin berkunjung
bahkan menetap di kabupaten ini, dengan demikian mendorong perkembangan sektor
perdagangan dan jasa.
Perkembangan Kabupaten Mimika diiringi dengan bertambahnya
jumlah penduduk dan beragam kegiatan, yang berpotensi menghasilkan sampah yang
besar.
“Masalah yang sering muncul dalam pengelolaan sampah
perkotaan adalah masalah pembiayaan, dan semakin sulitnya menentukan lahan yang
tepat untuk pemprosesan akhir sampah,” ujarnya.
Untuk itu, pemanfaatan sampah perlu diterapkan untuk
mendapatkan tingkat efektivitas efisiensi, yang tinggi dan diharapkan dapat
memberikan keuntungan berupa nilai tambah.
Perencanaan tersebut mencakup kelima aspek dalam pengelolaan
persampahan, yaitu aspek institusi dan kelembagaan, aspek kebijakan hukum,
aspek teknis operasional, aspek pembiayaan dan aspek peran serta mamasyarakat.
“Maksud dari penyusunan rancangan Perda tentang pengelolaan
sampah ini dilakukan dengan maksud dan tujuan, untuk meningkatkan kinerja
sistem pengelolaan sampah jangka panjang secara sistematis, terstruktur,
sehingga dapat dijadikan dan terukur panduan penyusunan program dan
penganggaran sektor persampahan secara tepat, bertahap dan terarah,” jelasnya.
Sementara itu Tenaga Ahli dari Universitas Muhamaddiyah
Makasar Ir Firdaus, tenaga ahli dalam membawakan materinya mengatakan, selama
ini masyarakat selalu mengunakan paradigma lama dalam pengelolahan sampah. Untuk
itu, perlu diterapkannya metode pengelolaan sampah yang terdiri dari tiga
langkah, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), maka diharapkan dengan konsep
ini sampah akan memiliki nilai ekonomi.
Kewajiban kabupaten berdasarkan undang-undang harus
mengampanyekan Perda, atau Peraturan Bupati dalam mengelolah sampah. Terkait
sampah ini agar dapat maksimal perlu ada payung hukum, yang juga mengatur soal
sangki-sangski bila melakukan pelanggaran terhadap Perda tersebut.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi