SALAM PAPUA (TIMIKA) - Rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Mimika 2024 di Distrik Jita memunculkan protes dari tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 3, Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE).

Tim menyayangkan adanya perubahan hasil suara yang dinilai merugikan Paslon nomor urut 3, sehingga saksi yang diutus oleh tim AIYE, Santos secara resmi mengajukan keberatan tertulis dalam pleno rekapitulasi suara yang berlangsung di GOR Futsal Timika, Rabu (4/12/2024). Keberatan ini diajukan karena ditemukan kejanggalan pada formulir C1 KWK di beberapa TPS di Distrik Jita.

“Kami menemukan kejanggalan di TPS 1 kampung Sempan Timur. Awalnya jumlah suara Paslon nomor urut 3 tercatat 35, tetapi dihapus menggunakan tipe-x dan diganti menjadi 10. Sementara itu, total perhitungan tiap baris sebenarnya menghasilkan nilai 20. Ini sangat merugikan kami,” ujar Santos.

Hal serupa juga terjadi di TPS 1 kampung Kanmapiri. Menurut Santos, perolehan suara paslon nomor urut 3 yang awalnya 39 diubah menjadi 10. Perubahan ini juga disertai penggunaan tipe-x yang mencurigakan di formulir C1 KWK.

“Kami merasa ini adalah upaya yang disengaja untuk mengurangi suara Paslon nomor 3 dan menguntungkan Paslon lain,” tambahnya.

Tim AIYE mendesak pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius, dan diharapkan ada pengungkapan yang transparan terhadap dugaan pengalihan suara yang merugikan AIYE.

“Kami tidak hanya menginginkan keadilan tetapi juga berharap suara masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada kami dihargai dan dihormati,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy