SALAM PAPUA (TIMIKA) - Rekapitulasi hasil perolehan
suara Pilkada Mimika 2024 di Distrik Jita memunculkan protes dari tim
pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 3,
Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE).
Tim menyayangkan adanya perubahan hasil suara yang dinilai
merugikan Paslon nomor urut 3, sehingga saksi yang diutus oleh tim AIYE, Santos
secara resmi mengajukan keberatan tertulis dalam pleno rekapitulasi suara yang
berlangsung di GOR Futsal Timika, Rabu (4/12/2024). Keberatan ini diajukan
karena ditemukan kejanggalan pada formulir C1 KWK di beberapa TPS di Distrik
Jita.
“Kami menemukan kejanggalan di TPS 1 kampung Sempan Timur.
Awalnya jumlah suara Paslon nomor urut 3 tercatat 35, tetapi dihapus
menggunakan tipe-x dan diganti menjadi 10. Sementara itu, total perhitungan
tiap baris sebenarnya menghasilkan nilai 20. Ini sangat merugikan kami,” ujar
Santos.
Hal serupa juga terjadi di TPS 1 kampung Kanmapiri. Menurut
Santos, perolehan suara paslon nomor urut 3 yang awalnya 39 diubah menjadi 10.
Perubahan ini juga disertai penggunaan tipe-x yang mencurigakan di formulir C1
KWK.
“Kami merasa ini adalah upaya yang disengaja untuk
mengurangi suara Paslon nomor 3 dan menguntungkan Paslon lain,” tambahnya.
Tim AIYE mendesak pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti
temuan ini secara serius, dan diharapkan ada pengungkapan yang transparan
terhadap dugaan pengalihan suara yang merugikan AIYE.
“Kami tidak hanya menginginkan keadilan tetapi juga berharap
suara masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada kami dihargai dan
dihormati,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy