SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika saat ini sedang menyiapkan tim dari distrik, untuk menghadapi laporan dari Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Hukum Komisi KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, saat ini KPU Mimika sedang menyusun tim yang terdiri dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang memang saat Pilkada memiliki dinamika keberatan pada saat rekapitulasi.

“Kita sedang siapkan tim yang terdiri dari distrik, yang memiliki keberatan saat kami lakukan pleno rekapitulasi kabupaten,” ujarnya, saat dihubungi Salampapua.com, Senin (16/12/2024).

Namun kata Hironimus, terkait gugatan yang masuk tersebut, Paslon baru menerima AP3 atau tanda terima telah mendaftar ke MK. Sehingga KPU belum bisa memastikan materi gugatan yang diberikan Paslon.

“Saat ini kami masih di tahapan menyusun daftar inventarisasi masalah, karena kita belum mengetahui materinya. Nanti setelah terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), barulah kita mengetahui materinya,” jelas Hiro.

Saat ini juga KPU Mimika sambungnya, sedang mengikuti Rakor untuk menghadapi persoalan MK. Dan terkait kuasa hukum, KPU Mimika juga sudah melakukan pleno. Sehingga nantinya saat dipanggil untuk melakukan sidang oleh pengadilan, KPU Mimika sudah sangat siap menghadapi tuntutan dari Paslon.

“Kami berharap proses ini bisa berjalan dengan baik, dan hasil pleno rekapitulasi tersebut akan dibuktikan melalui keputusan MK ini,” tutup Hironimus.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi