SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penjabat (Pj) Bupati Mimika,
Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, sesuai surat edaran dari Pemerintah
Provinsi (Pemprov) terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik hingga
6,5 persen, dirinya akan membentuk tim pengawas UMK.
“Nah sesuai surat edaran dari Pemprov terkait UMK tahun
2025, saya akan membentuk tim pengawas UMK bagi setiap Perusahaan yang ada di
Mimika,” ujarnya saat dihubungi salampapua.com, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, terkait upah bagi pekerja ini memang menjadi
sorotan, di mana banyak perusahaan memberikan upah di bawah UMK yang ditentukan
pemerintah.
“Seperti petugas sampah dan pembersih jalan di DLH, saya
sudah tekankan untuk bayar sesuai dengan UMK yang ditentukan, karena apa? Karena
pekerjaan mereka sangat berisiko,” ucapnya.
Ia juga menekankan, terkait surat edaran dirinya akan
mengundang semua perusahaan dan pihak terkait, untuk membicarakan upah bagi
pekerja masing-masing perusahaan.
Terkait upah ini kata Valentinus, Pemkab juga harus
mendengarkan masukkan dari perusahaan. Pasalnya setiap perusahaan memiliki
profit yang berbeda, sehingga Pemkab tidak memaksakan kemampuan perusahaan.
“Kami juga akan memanggil perusahaan, jangan sampai upah
pekerja sesuai dengan profit perusahaan. Jadi kita juga tidak bisa memaksakan
perusahaan untuk menyesuaikan UMK,” jelasnya.
Valentinus menambahkan, untuk UMK ini memang perlu dilakukan
pengawasan. Sehingga pemerintah tidak terkesan hanya mengeluarkan aturan, namun
tidak menindak lanjuti aturan tersebut.
“Yang jelas hal ini memang harus kita awasi. Jadi kita tidak
terkesan hanya membuat aturan, namun tidak diterapkan dengan baik,” pungkasnya.
Perlu diketahui berikut isi surat edaran tersebut,
pengumuman Nomor 32 Tahun 2024, dijelaskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Papua Tengah nomor 258 Tahun 2024 16 Desember 2024, tentang penetapan upah
minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025, Penjabat Bupati
Mimika mengumumkan sebagai berikut:
Upah Minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp
5.005.678 per bulan, naik sebesar 6,5% atau Rp 305.510 dari UMK Mimika tahun
2024.
Upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025
sebesar Rp 5.130.819 per bulan, lebih besar 2,5% atau sebesar Rp 125.141 dari
UMK Tahun 2024.
Upah minimum sektoral pertambangan Kabupaten Mimika tahun
2025 sebesar Rp 6.000.000 per bulan lebih besar 19,8% atau Rp 994.322 dari UMKM
tahun 2024. Dalam pengumuman itu juga disebutkan, upah minimum dan upah minimum
sektoral Kabupaten Mimika mulai berlaku terhitung 1 Januari 2025.
Penulis: Evita
Editor: Siantur