SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, sesuai surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik hingga 6,5 persen, dirinya akan membentuk tim pengawas UMK.

“Nah sesuai surat edaran dari Pemprov terkait UMK tahun 2025, saya akan membentuk tim pengawas UMK bagi setiap Perusahaan yang ada di Mimika,” ujarnya saat dihubungi salampapua.com, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, terkait upah bagi pekerja ini memang menjadi sorotan, di mana banyak perusahaan memberikan upah di bawah UMK yang ditentukan pemerintah.

“Seperti petugas sampah dan pembersih jalan di DLH, saya sudah tekankan untuk bayar sesuai dengan UMK yang ditentukan, karena apa? Karena pekerjaan mereka sangat berisiko,” ucapnya.

Ia juga menekankan, terkait surat edaran dirinya akan mengundang semua perusahaan dan pihak terkait, untuk membicarakan upah bagi pekerja masing-masing perusahaan.

Terkait upah ini kata Valentinus, Pemkab juga harus mendengarkan masukkan dari perusahaan. Pasalnya setiap perusahaan memiliki profit yang berbeda, sehingga Pemkab tidak memaksakan kemampuan perusahaan.

“Kami juga akan memanggil perusahaan, jangan sampai upah pekerja sesuai dengan profit perusahaan. Jadi kita juga tidak bisa memaksakan perusahaan untuk menyesuaikan UMK,” jelasnya.

Valentinus menambahkan, untuk UMK ini memang perlu dilakukan pengawasan. Sehingga pemerintah tidak terkesan hanya mengeluarkan aturan, namun tidak menindak lanjuti aturan tersebut.

“Yang jelas hal ini memang harus kita awasi. Jadi kita tidak terkesan hanya membuat aturan, namun tidak diterapkan dengan baik,” pungkasnya.

Perlu diketahui berikut isi surat edaran tersebut, pengumuman Nomor 32 Tahun 2024, dijelaskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 258 Tahun 2024 16 Desember 2024, tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025, Penjabat Bupati Mimika mengumumkan sebagai berikut:

Upah Minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.005.678 per bulan, naik sebesar 6,5% atau Rp 305.510 dari UMK Mimika tahun 2024.

Upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.130.819 per bulan, lebih besar 2,5% atau sebesar Rp 125.141 dari UMK Tahun 2024.

Upah minimum sektoral pertambangan Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 6.000.000 per bulan lebih besar 19,8% atau Rp 994.322 dari UMKM tahun 2024. Dalam pengumuman itu juga disebutkan, upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika mulai berlaku terhitung 1 Januari 2025.

Penulis: Evita

Editor: Siantur