SALAM PAPUA (TIMIKA) – Temuan masyarakat terkait roti basi
atau kedaluwarsa di salah satu toko roti di Jalan Yos Sudarso, Timika, masuk
kategori pelanggaran keamanan pangan dan harus segera ditindaklanjuti oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika.
Hal ini terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika bersama Disperindag dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika
melakukan sidak langsung ke toko tersebut pada Senin (8/9/2025).
Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menegaskan
persoalan ini terlihat sederhana, namun dapat menimbulkan masalah besar bila
merugikan konsumen.
“Dulu saya temukan beras yang tidak layak, sekarang roti
tidak layak. Ini masalah sepele, tapi kalau sampai masyarakat kenapa-kenapa,
bisa jadi masalah besar,” ujarnya.
Dolfin meminta Disperindag dan Dinkes tidak hanya
menindaklanjuti kasus ini, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap seluruh
UMKM di Mimika.
“Dinas terkait harus membentuk tim khusus untuk mendata dan
menyidak UMKM, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II, Tandiseno, menambahkan bahwa
pengelola toko sudah mengakui kelalaian dan karyawan juga telah mengakui
kesalahannya. Namun, ia menekankan agar dinas benar-benar menjalankan fungsi
pengawasan di lapangan.
“Yang kami tekankan, dinas terkait harus kerja langsung di
lapangan supaya kejadian ini tidak terulang,” kata Tandiseno.
Anggota Komisi II, Billianus Zoani, juga menegaskan
pentingnya pembinaan terhadap UMKM agar penerapan standar pangan bisa lebih
konsisten.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Mimika, Nitha Balla,
menyebut pihaknya selama ini rutin melakukan pengawasan berkala. Dengan adanya
kasus ini, pihaknya akan memberikan edukasi sekaligus peneguran langsung kepada
pemilik toko.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,”
pungkas Nitha.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi