SALAM PAPUA (TIMIKA) – Temuan masyarakat terkait roti basi atau kedaluwarsa di salah satu toko roti di Jalan Yos Sudarso, Timika, masuk kategori pelanggaran keamanan pangan dan harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika.

Hal ini terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bersama Disperindag dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika melakukan sidak langsung ke toko tersebut pada Senin (8/9/2025).

Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menegaskan persoalan ini terlihat sederhana, namun dapat menimbulkan masalah besar bila merugikan konsumen.

“Dulu saya temukan beras yang tidak layak, sekarang roti tidak layak. Ini masalah sepele, tapi kalau sampai masyarakat kenapa-kenapa, bisa jadi masalah besar,” ujarnya.

Dolfin meminta Disperindag dan Dinkes tidak hanya menindaklanjuti kasus ini, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap seluruh UMKM di Mimika.

“Dinas terkait harus membentuk tim khusus untuk mendata dan menyidak UMKM, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II, Tandiseno, menambahkan bahwa pengelola toko sudah mengakui kelalaian dan karyawan juga telah mengakui kesalahannya. Namun, ia menekankan agar dinas benar-benar menjalankan fungsi pengawasan di lapangan.

“Yang kami tekankan, dinas terkait harus kerja langsung di lapangan supaya kejadian ini tidak terulang,” kata Tandiseno.

Anggota Komisi II, Billianus Zoani, juga menegaskan pentingnya pembinaan terhadap UMKM agar penerapan standar pangan bisa lebih konsisten.

Sementara itu, Sekretaris Disperindag Mimika, Nitha Balla, menyebut pihaknya selama ini rutin melakukan pengawasan berkala. Dengan adanya kasus ini, pihaknya akan memberikan edukasi sekaligus peneguran langsung kepada pemilik toko.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” pungkas Nitha.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi