SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Hukum Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan,
besok Mahkamah Konstitusi (MK), akan melakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan hasil Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Mimika.
“Besok, kita masuk sidang pemeriksaan di MK. Dalam sidang
itu, pemohon hanya akan membaca pokok permohonan di depan hakim, sebagaimana
yang sudah ditulis oleh pemohon Paslon 02 dan 03,” ujar Hironimus saat
dihubungi Salampapua.com, Senin (13/1/2025).
Hironimus menjelaskan, untuk pokok-pokok permohonan yang
terkait dengan kewenangan MK antara lain, legal standing pemohon, tenggang
waktu penyampaian permohonan, pokok permohonan dan permohonan kepada hakim.
“Jadi nanti pokok-pokoknya saja yang disampaikan kepada
Hakim, yah ada beberapa itu, Legalstanding, Tenggang waktunya, dan lainnya,”
jelas Hiro.
Lanjut Hiro, setelah mendengarkan permohonan, sidang
berikutnya yaitu mendengarkan keterangan termohon. Kemungkinan sidang tersebut
dilakukan pada minggu depan.
“Mungkin sidang lanjutan di minggu depan, tapi saya belum
bisa pastikan. Yang jelas kami KPU menyiapkan semua jawaban atas pemeriksaan
ini,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi