SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, besok Mahkamah Konstitusi (MK), akan melakukan Sidang Pemeriksaan  Pendahuluan Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Mimika.

“Besok, kita masuk sidang pemeriksaan di MK. Dalam sidang itu, pemohon hanya akan membaca pokok permohonan di depan hakim, sebagaimana yang sudah ditulis oleh pemohon Paslon 02 dan 03,” ujar Hironimus saat dihubungi Salampapua.com, Senin (13/1/2025).

Hironimus menjelaskan, untuk pokok-pokok permohonan yang terkait dengan kewenangan MK antara lain, legal standing pemohon, tenggang waktu penyampaian permohonan, pokok permohonan dan permohonan kepada hakim.

“Jadi nanti pokok-pokoknya saja yang disampaikan kepada Hakim, yah ada beberapa itu, Legalstanding, Tenggang waktunya, dan lainnya,” jelas Hiro.

Lanjut Hiro, setelah mendengarkan permohonan, sidang berikutnya yaitu mendengarkan keterangan termohon. Kemungkinan sidang tersebut dilakukan pada minggu depan.

“Mungkin sidang lanjutan di minggu depan, tapi saya belum bisa pastikan. Yang jelas kami KPU menyiapkan semua jawaban atas pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi